MP, PEKANBARU – Sebanyak 2 (dua) pelaku pembuat kartu vaksin palsu ditangkap personel Polsek Kampar.
Keduanya masing masing berinisial SA alias Anda, dan AM alias Agah, warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar, AKP. M. Sibarani, Selasa, (14/02/22), membenarkan hal itu.
Disebutkannya, kedua pemalsu kartu vaksin ini diamankan pada Jumat (11/02/22) lalu sekira pukul 14.00 WIB, di wilayah desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah kartu vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Suhada, selembar kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Agah Maradinga, 2 unit handphone, 1 (satu) unit layar monitor, 1 (satu) unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 (satu) unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 (satu) unit printer merk Epson warna hitam, 9 (sembilan) lembar kertas vvc, 2 (dua) lembar kertas sampul vvc.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah kita diamankan di Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap M Sibarani
Kedua pelaku, lanjutnya, kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman dengan hukuman penjara selama lamanya 6 (enam) tahun kurungan. * (rls/DW Baswir)