MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sidang Dugaan Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Pekanbaru, Hakim Ingatkan Jaksa & PH Tak Ulangi Pernyataan Sama

MP, PEKANBARU – Sidang penganiayaan anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, SH, MH dan anaknya, Fristly digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang ini berlanjut setelah sebelumnya gugatan pra peradilan (Prapid) terhadap penyidik Polresta Pekanbaru ditolak oleh Majelis Hakim Pekanbaru.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (21/1/2022), Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH, MH berulang kali mengingatkan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan jaksa untuk mengulangi pertanyaan yang sama kepada para saksi.

Tetapi PH terdakwa tetap bersikukuh sehingga, Iwan Irawan kembali mengingatkan jaksa dan PH terdakwa jika para saksi ini sudah disumpah di bawah Kitab Suci Alquran.

‘’Jika saksi berbohong tunggu saja laknat Tuhan,’’ tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya korban Ida Yulita Susanti dan anaknya, Fristly.

Praktisi Partai Golkar ini menjawab tanpa ragu apa yang dialami bersama anaknya di Jalan Irkab atau samping Radja Koffie, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, 1 September 2021.

sidangp IYS 2

Tetapi PH terdakwa dan jaksa secara bergantian mencecar beberapa pertanyaan, seolah olah saksi korban berbohong dan menganggap tidak ada terjadi pengeroyokan dan penganiayaan apalagi penyabetan dengan menggunakan parang dan ikat pinggang terhadap saksi Fristly.

Padahal keterangan Fristly ini diperkuat dari hasil visum yang dilakukan dokter RS Bhayangkara Polda Riau.

Sidang yang sempat di-skorsing untuk Ishoma dan kemudian dibuka lagi oleh majelis hakim. Setelah melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan beberapa orang saksi, sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan. * (DW Baswir)

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.