MP, BANGKINANG – Kasus penyalahgunaan narkoba menempati urutan teratas tindak kejahatan selama tahun 2021 di Kabupaten Kampar, Riau.
Demikian diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH dalam konferensi pers akhir tahun di Bangkinang, Senin (27/12/2021) siang.
Diungkapkannya, dari 924 kasus yang ditangani pihaknya, penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) sebanyak 228 kasus, dengan 306 orang tersangka, terdiri dari laki-laki 283 orang, perempuan 17 orang dan di bawah umur (laki-laki) 6 orang.
Sementara total barang barang bukti narkotika yang diamankan, terdiri dari 1,44 kilogram sabu, 333 butir pil ekstasi dan 11.704,9 gram ganja kering.
‘’Secara keseluruhan, selama Januari hingga hari ini, kami menangani 924 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 85 persen atau 787 perkara,’’ bebernya.
AKBP Rido Purba menambahkan, selain kasus narkoba yang menempati tindakan kejahatan yang menonjol, urutan kedua berupa tindak pidana pencurian biasa dengan 159 kasus disusul, 89 penganiyaan 87 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Menurut Kapolres Kampar, kasus tindak pidana perjudian yang berhasil diungkapkan sebanyak 47 kasus dengan jumlah tersangka 71 orang. Perjudian ini didominasi kasus judi togel sebanyak 37 kasus, kemudian judi kartu remi sebanyak 8 kasus dan judi Gelper 2 kasus.
Lalu 47 kasus curanmor juga berhasil diselesaikan Polres Kampar dan jajaran selama tahun dengan mengamankan 36 tersangka dan 20 unit sepeda motor hasil curian mereka. * (rilis)