MP, PEKANBARU — Sekitar 300 massa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menggelar aksi damai di gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/8/2026) siang.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses perkara yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Musim Mas.
Dalam aksi tersebut, KNPI Riau menyampaikan enam tuntutan utama. Di antaranya meminta Polda Riau segera mengumumkan tersangka perorangan dan melakukan penahanan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk pihak yang diduga memiliki peran dalam kebijakan penanaman kelapa sawit di area sempadan Sungai Air Hitam.

KNPI juga mendesak Kejati Riau segera menerbitkan P-21 atau menyatakan berkas perkara lengkap. Mereka meminta proses hukum tidak berlarut-larut sehingga perkara tersebut dapat segera dilimpahkan untuk diuji secara terbuka di pengadilan.
“Kami minta Kejati Riau segera terbitkan surat P-21 kasus PT Musim Mas. Hentikan proses ‘pingpong’ berkas perkara agar kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Musim Mas bisa langsung disidangkan secara terbuka,” tegas Fuad Santoso, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua KNPI Riau.
Selain persoalan proses hukum, massa meminta Polda Riau menyegel lahan yang dipersoalkan, menghentikan aktivitas operasional di area tersebut, serta melakukan penyitaan aset apabila secara hukum diperlukan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
KNPI Riau selanjutnya mendesak Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah mengevaluasi, bahkan mencabut, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di area bermasalah. Menurut massa, korporasi yang terbukti merusak lingkungan demi kepentingan ekonomi tidak semestinya terus mendapatkan hak operasional.
Tuntutan lain diarahkan kepada lembaga sertifikasi keberlanjutan. KNPI meminta sertifikasi ISPO dan RSPO milik perusahaan dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dicabut.
Massa menyoroti klaim keberlanjutan perusahaan dengan mengaitkannya pada dugaan penanaman kelapa sawit yang berada sekitar 2-5 meter dari bibir sungai.
KNPI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri laporan perpajakan serta dugaan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan dan perdagangan komoditas sawit.
Dalam orasinya, Datuk Nouvendi menyebut massa menduga terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp187 miliar. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan massa aksi dan belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan informasi yang tersedia dalam laporan ini. KNPI meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme audit dan penegakan hukum yang berlaku.
“Kami menuntut transparansi kepada Kejati Riau dan Polda Riau agar mengumumkan siapa aktor intelektual di balik rusaknya hutan dan lahan,” kata Nouvendi dalam orasinya.

Kejati Riau: Penanganan Dilakukan Profesional
Aksi berlangsung tertib. Sekitar pukul 14.20 WIB, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sekitar pukul 15.05 WIB, perwakilan massa diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H.
Di hadapan massa, Zikrullah menyatakan Kejati Riau menangani perkara tersebut secara hati-hati agar pembuktian terhadap korporasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dia juga membantah adanya anggapan bahwa proses hukum sengaja diperlambat.
“Kejati Riau tidak akan pernah bermain-main terhadap perkara ini dan profesional dalam menangani perkara ini,” kata Zikrullah.
Usai pertemuan, perwakilan massa kemudian membuat laporan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekitar pukul 15.15 WIB. Korlap selanjutnya menyampaikan pernyataan sikap pada pukul 15.25 WIB.
Aksi KNPI Riau berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. ** (DW Baswir)