MP, Bengkalis – Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial MS (49) sebagai tersangka kasus perambahan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 5 hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (17/2/2026). Perkara ini berkaitan dengan kebakaran lahan di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.
“Kami menetapkan MS sebagai tersangka setelah ditemukan cukup alat bukti dari hasil penyelidikan dan olah TKP,” ujar Fahrian dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (9/2/2026) siang. Api melahap lahan gambut di wilayah tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) bersama perangkat desa dan aparat kepolisian segera melakukan pemadaman untuk mencegah meluasnya kebakaran.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, penyidik menemukan sejumlah tumpukan kayu serta semak belukar yang telah dibersihkan di lahan milik tersangka. Saat kejadian, area tersebut masih mengeluarkan asap.
“Tersangka mengakui telah melakukan aktivitas pembersihan lahan selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Sejumlah saksi juga melihat sumber asap berasal dari lokasi perunan di lahan milik tersangka,” kata Fahrian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit yang hangus. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk menguatkan pembuktian di persidangan.
Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola tersangka berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepolisian menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, sekaligus implementasi slogan “Melindungi Tuah Menjaga Marwah” dalam menjaga kelestarian hutan di Riau.
“Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk mempercepat proses hukum hingga ke pengadilan,” tutup Fahrian.