MP, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hingga siang hari, tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk menjalankan rangkaian kegiatan penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Menurut Budi, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dari OTT tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada awal November 2025,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.