MP, PEKANBARU – Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dan mengamankan 10 orang tersangka. Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti dan menjadi dasar pelaksanaan operasi yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita. Hasil penyelidikan di lapangan membuktikan lokasi tersebut memang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan kasus ini diawali pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Keesokan harinya, Rabu (3/12), tim kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram yang sempat dibuang oleh tersangka MS ke area rawa-rawa tidak jauh dari tempat penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ST. Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus. Saat diamankan, ST tengah bersama dua rekannya yang sedang berpesta sabu.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” jelas Kombes Putu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah ST. Dari sana, petugas menemukan alat hisap sabu beserta dua paket sabu. Tidak berhenti di situ, tim juga menyisir sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam tersangka lainnya masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS. Total keseluruhan tersangka yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 10 orang.
Kombes Putu menegaskan Polda Riau akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami akan terus mendalami jaringan ini karena kami yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari 10 tersangka yang diamankan, delapan orang yakni RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Sementara dua tersangka lainnya, MS dan ST, diproses lebih lanjut melalui jalur penyidikan.