MP, PEKANBARU – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan di Provinsi Riau menyisakan waktu kurang dari 2 (dua) pekan sebelum ditutup pada 15 Desember 2025.
Tahun ini, kebijakan dispensasi digelar dua tahap, yakni pada 19 Mei–19 Agustus dan dilanjutkan 19 Agustus–15 Desember 2025.
Plt. Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan momentum ini penting dimanfaatkan wajib pajak, terutama pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak.
Dia mengingatkan agar masyarakat menghindari penumpukan antrean dengan memanfaatkan layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, serta Samsat Keliling.
“Menjelang berakhirnya program, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan agar proses lebih cepat dan lancar,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Antusiasme masyarakat pada tahap pertama cukup tinggi. Tercatat 154.332 unit kendaraan menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan, potongan 10 persen PKB hingga keringanan mutasi masuk. Respons positif ini menjadi dasar Pemprov Riau melanjutkan program ke tahap kedua.
Program pemutihan mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini diharapkan memberi efek fiskal positif, sekaligus menambah ruang fiskal untuk pembangunan.
Secara teknis, pemutihan meliputi pembebasan atau pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan denda keterlambatan. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

Ketentuan berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum yang berpelat BM. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk juga mendapat insentif berupa potongan 50 persen pokok pajak pada tahun pertama.
Pemprov juga memberikan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang tiga tahun berturut-turut membayar sebelum jatuh tempo. Pengajuan permohonan harus dilakukan maksimal satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Meski begitu, ada pengecualian: pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.
Dengan waktu yang semakin sempit, pemerintah daerah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan fasilitas keringanan agar tidak kehilangan kesempatan.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Riau memasuki masa akhir. Pemprov mengimbau warga memanfaatkan waktu tersisa sebelum kebijakan selesai pada 15 Desember 2025. * (rls/DW Baswir)