MP, PEKANBARU – Polsek Bina Widya Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah ibadah di Jalan Air Hitam, Komplek Garuda City, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Pelaku utama, Dedi Erika Hutauruk alias Eka (41), ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Bina Widya setelah sempat buron selama lebih dari seminggu pasca kejadian.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1038/X/2025/Polda Riau/Polresta Pekanbaru/Polsek Bina Widya, tertanggal 15 Oktober 2025 atas nama pelapor Jokanda Manatar Manalu (41), warga Perum Puri Gian, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 17.58 WIB di Gereja GBI Keluarga Kerajaan Allah PPCC, Komplek Garuda City.
“Pelaku bersama dua rekannya DPO, yakni Eman dan Roso, masuk ke dalam gedung gereja dengan cara memanjat tembok belakang menggunakan kayu. Mereka kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan menuruni tangga untuk membuka pintu belakang,” ujar Kompol Ihut, Senin (3/11/2025).
Barang-barang hasil curian kemudian mereka keluarkan lewat pintu belakang, dan sebagian langsung diangkut oleh salah satu pelaku lainnya yang menunggu di luar pagar.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu. Dari hasil penyelidikan dan informasi akurat di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di rumahnya,” jelasnya.
Pelaku Dedi Erika Hutauruk ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya di Jalan Uka, Perum Cendrawasih Garuda Sakti Km 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang masih tersisa, antara lain,1 unit Amplifier merek Wisdom,2 unit Gitar1 unit M Gear Audio Pedal Keyboard,1 unit Keyboard,1 unit Ampli tambahan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, dua rekannya Eman dan Roso hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui. Keduanya diduga kuat turut serta dalam pencurian tersebut. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kapolsek Ihut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena tergiur dengan alat-alat musik bernilai tinggi di dalam gereja tersebut.
“Pelaku mengaku awalnya hanya mencari kayu di sekitar lokasi. Namun saat melihat ruko gereja dalam keadaan sepi, ia dan dua rekannya memutuskan untuk membobol tempat itu,” tutup Kapolsek Ihut Manjalo Tua.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.