MP, INHU – Kasus penggelapan unit kredit milik PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berakhir di meja hijau.
Seorang pria bernama Nasip bin Suratman bersama dua rekannya, Rangga Pitaloka Pratama alias Rangga dan Aditya Agil Santosos alias Agil, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat dalam perkara penggelapan satu unit mobil milik pihak leasing tersebut.
Sementara satu pelaku lainnya, Dedi, hingga kini masih dalam pencarian polisi dan berstatus DPO.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 di kediaman terdakwa yang berada di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Kejadian bermula saat Antonius Simarmata, seorang debitur PT JACCS MPM Finance, membeli mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8078 BI secara kredit pada Desember 2023.
Mobil tersebut dibeli dengan masa angsuran selama 60 bulan dengan cicilan Rp 5,35 juta per bulan. Namun, di tengah jalan, Antonius tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran.
Tanpa izin dari pihak leasing, ia kemudian meminta Apriandus mencarikan orang yang bersedia mengambil alih (over kredit) mobil tersebut.
Apriandus kemudian menghubungi Dedi, yang berjanji akan mencarikan pembeli. Dedi menawarkan kepada para terdakwa untuk mengambil mobil itu dengan uang muka Rp 20 juta dan kewajiban melanjutkan sisa cicilan selama 51 bulan.
Sayangnya, mobil justru dialihkan tanpa sepengetahuan PT JACCS MPM Finance. Pihak leasing kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian karena mobil menjadi objek jaminan fidusia yang tidak boleh dialihkan tanpa izin resmi.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar hukum karena secara sadar mengalihkan barang jaminan fidusia berupa Mitsubishi L300 BM 8078 BI dengan nomor rangka MK2L0PUMZPJ000692 dan nomor mesin 4N14UAP42621.
Polres Inhu kemudian menjerat Nasip dan rekan-rekannya dengan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.
Sementara Antonius Simarmata, yang awalnya menjadi saksi, kini juga ditetapkan sebagai tersangka baru setelah dilakukan pengembangan perkara. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku.
“Tersangka Nasip dan kawan-kawan kami tangkap di wilayah Rengat. Mereka sebelumnya tidak kooperatif, tapi kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya, Senin (03/11/2025).
Menurut AKP Toreh, berkas perkara para pelaku sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Rengat.
“Saat ini proses hukum sudah berjalan, dan terdakwa Nasip dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya.
Pihak PT JACCS MPM Finance Cabang Air Molek melalui Sucipto Pardede, selaku SPV Collection, mengingatkan kepada seluruh debitur agar tidak mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan tanpa izin resmi dari pihak leasing.
“Kami akan menindak tegas debitur yang melakukan pengalihan unit tanpa seizin kami. Ini agar ada efek jera dan menjaga kepercayaan antara perusahaan dan konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Nopan Adi Putra, Collection Head PT JACCS MPM Finance Indonesia, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa agar tidak terulang di kemudian hari.