MP, KAMPAR– Aksi pengejaran dramatis terjadi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Personel Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dua pelaku, salah satunya berprofesi sebagai debt collector, pada Rabu Pada (23/7/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, penangkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polres Kampar sepanjang tahun 2025 dalam memerangi peredaran narkoba. Kedua pelaku diketahui berinisial JL (42), pengemudi mobil sekaligus debt collector, dan FY (41), seorang wanita yang bertindak sebagai pengedar.
“Pengungkapan ini merupakan capaian terbesar tahun 2025, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” ujar Boby saat memberikan keterangan ke Media (31/7/2025).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menjelaskan, petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru hingga memasuki wilayah Tapung. Saat hendak ditangkap di KM 4,5 Desa Karya Indah, kedua pelaku nekat melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.
Tembakan terukur yang diarahkan ke bagian depan mobil membuat ban kendaraan pecah dan pelarian mereka terhenti. Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sabu 1 kilogram.
Fakta mengejutkan terungkap, FY ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polres Kampar pada 2016 dan bebas pada 2021. Sementara JL, yang berprofesi sebagai debt collector, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala besar.
“Kami menduga keduanya terhubung dengan sindikat besar. Dalam pengembangan, FY memiliki bos besar berinisial A yang masih kami buru,” ungkap Markus.
Selain 1 kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza hitam, tiga unit ponsel, jaket, kemeja kotak-kotak, dua plastik bening, dan sebuah paper bag sebagai barang bukti tambahan.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Riau.