MP, PEKANBARU – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau mulai merambah hingga ke luar negeri. Dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura, telah menyampaikan protes resmi kepada Pemerintah Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Budi Gunawan, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Provinsi Riau secara virtual, Rabu (23/7), dari Gedung Balai Serindit, Pekanbaru.
“Kabut asap mulai menyebar melintasi perbatasan dan masuk ke wilayah Malaysia, bahkan mengancam Singapura serta Thailand bagian selatan,” ujar Budi Gunawan.
Menurutnya, kedua negara tersebut telah menyatakan keprihatinan melalui jalur diplomatik. Menyikapi hal ini, Budi Gunawan meminta seluruh pihak segera menindaklanjuti enam atensi Presiden RI terkait Karhutla, agar penyebaran asap tidak makin meluas.
Enam poin tersebut ditujukan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri LHK Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala BMKG, hingga jajaran Forkopimda Riau dan daerah terdampak lainnya.
Berikut enam atensi Presiden yang ditekankan Menkopolhukam:
Prioritaskan pemadaman Karhutla. Seluruh personel dan peralatan diminta bergerak cepat di lapangan agar kebakaran tidak meluas dan asap tidak sampai ke luar negeri.
Tim teknis Kemenhut segera turun ke lapangan untuk melakukan penilaian dampak serta menyusun rencana pemulihan.
Audit seluruh konsesi di 21 kabupaten/kota terdampak, khususnya yang berada di radius 5 km dari hotspot, serta melakukan peninjauan ulang izin land clearing.
Moratorium sementara pemberian izin di lahan gambut sampai kondisi karhutla mereda, dengan fokus utama pada Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Penegakan hukum tegas oleh Polri dan Kejaksaan, tanpa pandang bulu. Penindakan harus dipublikasikan agar menimbulkan efek jera.
Sanksi administratif oleh Menteri Kehutanan, termasuk pencabutan izin, denda maksimal, hingga blacklisting perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Budi Gunawan juga menyoroti pentingnya respon cepat lintas kementerian dan lembaga. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Riau menetapkan status tanggap darurat guna mempermudah mobilisasi sumber daya.
Berdasarkan data sementara, sekitar 50 wilayah di Riau masuk kategori rawan Karhutla. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa 213 titik kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Teknologi dan Langkah Konkret di Lapangan
Menkopolkam menyebut, salah satu upaya yang telah berjalan adalah penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau hujan buatan. Meskipun menunjukkan hasil positif, pelaksanaannya dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan tambahan 1 hingga 2 pesawat TMC untuk mempercepat upaya pemadaman.
“Kita sudah mengerahkan sekitar 800 personel, serta menyiapkan tambahan 3 sampai 5 unit pesawat. Saya minta semuanya segera bergerak di lapangan sebelum asap menyebar lebih luas,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai menyusun strategi jangka menengah dan panjang. Menteri Kehutanan diminta menyiapkan data upaya pengendalian, serta menyusun peta jalan pengelolaan lahan gambut berkelanjutan. Penguatan sistem peringatan dini juga akan dioptimalkan.
Budi Gunawan menegaskan, Indonesia siap memperkuat kerja sama regional dalam menangani bencana lintas batas, termasuk dengan Malaysia dan Singapura, melalui skema ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
“Ada political will kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan Karhutla secara sistematis dan berkelanjutan. Ini menyangkut kredibilitas Indonesia di mata dunia,” ucapnya.
Menutup arahannya, Menkopolhukam mengajak seluruh pihak untuk bersinergi.
“Ini saatnya kita tunjukkan bahwa Indonesia mampu mengatasi bencana ekologis ini dengan cepat, tegas, dan beradab. Mari kita jaga hutan, lingkungan, dan nama baik bangsa di kancah internasional,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan paparan para menteri terkait, Kepala BNPB, Kepala BMKG, serta para gubernur dan instansi teknis guna menyusun langkah konkret di lapangan.