MP, PEKANBARU – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Polres Siak menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di areal PT Riau Sumber Lestari (SSL) yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Senin (23/6/2025), Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, SH, SIK menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, hingga perusakan secara bersama-sama terhadap aset perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan intensif, kami menetapkan 13 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku lapangan hingga provokator. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 187, dan 351 KUHP,” ungkap Kombes Asep, didampingi Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, serta Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Rooy Noor.
Kerusuhan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada aset perusahaan. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 kendaraan lainnya mengalami kerusakan berat, satu alat berat dihancurkan, serta fasilitas klinik dan papan nama perusahaan turut menjadi sasaran amuk massa. Sejumlah barang seperti mesin air juga dijarah.
“Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp15 miliar,” tambah Asep.
Menariknya, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tidak semua pelaku berasal dari masyarakat lokal. Beberapa di antaranya berasal dari luar daerah dan bahkan memiliki kebun kelapa sawit dengan luasan mencapai ratusan hektare.
“Konflik ini bukan sekadar soal lahan garapan warga. Ada indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak bermodal besar, termasuk tokoh dari Pekanbaru. Kami akan usut tuntas siapa saja yang bermain di balik aksi ini,” tegas Asep.
Polda Riau juga akan memburu cukong- cukong yang sudah dikantongi namanya. Bahkan para pelaku dibayar dan di provokasi untuk membawa Ban dan bensin.
“Cukong sudah kita dapati namanya, akan kita cari, ya sebagian massa ini ada yang dibayar, dan membawa ban serta bensin untuk pembakaran dilokasi,” Ujar Kombes Asep.
Dari 13 tersangka, satu di antaranya diketahui masih berusia 15 tahun. Saat ini, proses diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan tengah diupayakan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan anak secara tertutup.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut telah menimbulkan trauma mendalam bagi sejumlah karyawan PT SSL, termasuk anak-anak. Proses pendampingan dan pemulihan psikologis pun telah dilakukan dengan menggandeng lembaga sosial dan pemerintah daerah.
Kombes Asep menegaskan bahwa konflik agraria semestinya tidak diselesaikan melalui kekerasan. Ia mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi terhadap warga yang benar-benar tinggal dan bergantung pada kawasan tersebut.
“Kalau memang memperjuangkan hak rakyat, lakukanlah dengan cara yang benar. Jangan sampai perjuangan rakyat ditunggangi oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, makanya kita hadir kan pemerintah kabupaten siak disini suapaya tau jangan sampai salah perjuangkan, ” pungkasnya.(Oki)