MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kapolda Riau Tangkap Penjual Lahan di TNTN: “Saya Bicara untuk Gajah yang Tak Bisa Bicara”

MP, PEKANBARU – Polda Riau resmi menetapkan seorang pria berinisial JS sebagai tersangka utama dalam kasus penjualan ilegal lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Senin (23/6/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, M.Hum, didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, dan Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin.

Dalam pernyataannya, Kapolda Riau tampil bukan hanya sebagai pemimpin penegakan hukum, tetapi juga sebagai pembela satwa liar yang habitatnya dirampas. Ia menyampaikan pesan kuat yang menyentuh hati:

“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, dua gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, yang tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan buru pelaku pengrusakan hutan,”ujar Kapolda Riau.

Tersangka JS diduga kuat memanfaatkan status sebagai tokoh adat untuk menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN. Surat-surat tersebut dijual seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta per lembar, mencakup ratusan hektare hutan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Salah satu penerima lahan ilegal berinisial DY juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.

“Cap adat, surat pengukuhan, hingga peta wilayah turut kami amankan sebagai barang bukti,” terang Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro.

Ia menambahkan, dokumen-dokumen itu digunakan untuk membuka perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan TNTN.

Kapolda Herry menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen menerapkan pendekatan “Green Policing”  penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan kerusakan alam.

“Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal. Tapi simbol adat tidak boleh digunakan untuk menjual paru-paru dunia,” tegasnya.

Penetapan JS sebagai tersangka diyakini baru awal dari pengungkapan jaringan lebih besar. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau menegaskan bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya menjaga manusia, tetapi juga melindungi alam dan ekosistem. Dalam acara tersebut, wartawan yang hadir diberikan kaus bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah”, sebagai simbol dukungan terhadap konservasi.

Kaos itu disebut sebagai titipan dari “Domang dan Tari”, dua gajah yang kini menjadi ikon perlawanan terhadap perusakan habitat.

“Perambahan hutan bukan hanya tindak pidana lingkungan. Ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak cucu,” tutup Kapolda.

Polda Riau menyerukan kolaborasi menyeluruh antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan publik luas untuk menyelamatkan TNTN dari kepunahan.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan narasi perlindungan satwa yang kuat, Polda Riau membuktikan bahwa keberanian melawan kejahatan lingkungan adalah bentuk cinta sejati pada tanah air.(Oki)

4 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.