MP, PELALAWAN – Negara mengambil alih kembali Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) setelah puluhan tahun dikuasai perambah dan kebun sawit ilegal. Langkah ini dipimpin langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025.
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang di Dusun Kelayang, Ukui, pada Selasa (10/6/2025). Dari total 81.793 hektare, hanya sekitar 12 ribu hektare yang masih berfungsi sebagai hutan konservasi.
“Negara tidak boleh kalah. Kebun sawit ilegal akan ditertibkan, warga direlokasi mandiri hingga Agustus,” tegas Brigjen Dodi Triwinarto, Wakil Dansatgas PKH.

Pemerintah sementara masih mengizinkan panen sawit yang berusia di atas lima tahun, namun penanaman baru dan perluasan kebun dilarang.
Letjen TNI Richard Tampubolon menyoroti konflik satwa akibat rusaknya habitat.
“Jangan salahkan satwa, manusialah yang merusak rumah mereka,” ujarnya.
Jampidsus Dr. Febri Adriansyah menekankan bahwa kawasan ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi. Penegakan hukum dan pengamanan akan terus diperkuat.
Satgas PKH merupakan satuan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BIG, Kementerian LHK, serta lembaga-lembaga lainnya. Berdasarkan surat JAM Pidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025, saat ini telah dibentuk 20 posko Kejati di berbagai wilayah untuk memperkuat koordinasi di lapangan.
Penyitaan Tesso Nilo adalah lebih dari sekadar penegakan hukum — ini adalah tanda komitmen negara mengembalikan marwah kawasan konservasi dan melindungi masa depan ekologi Indonesia. Era pembiaran telah berakhir. Kini saatnya hutan kembali menjadi hutan.(Oki)