MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polisi Tangkap Dalang Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Bengkalis, Riau

MP, BENGKALIS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik ilegal jual beli lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, pada Senin (12/05/2025).

Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid mengatakan, MD diketahui menjalankan aksinya dengan modus berkedok kelompok tani. Ia menawarkan lahan kawasan hutan kepada pembeli dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare.

“MD adalah otak dari praktik jual beli lahan kawasan hutan ini. Ia mengorganisasi tim yang mengelola transaksi ilegal tersebut,” ujar Fachri.

Dari hasil penyidikan, MD telah menjual sekitar 40 hektare lahan dan mengantongi keuntungan mencapai Rp385 juta. Saat ini, tim penyidik masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri potensi lahan tambahan yang dijualbelikan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Sabtu (10/5/2025).

Petugas menemukan dua pondok di tengah hutan yang digunakan para pekerja dan mendengar aktivitas eskavator di lokasi.

“Kami mendengar suara mesin dan menemukan dua unit eskavator yang sedang beroperasi di dua titik berbeda,” terang Fachri.

Dua operator eskavator berinisial RSP dan AP turut diamankan di lokasi. Petugas juga menyita dua unit eskavator masing-masing bermerek Sumitomo dan Hitachi sebagai barang bukti, bersama dengan sejumlah kwitansi jual beli serta plang batas lahan milik pembeli.

Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis terus mendalami kasus ini untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat dan mencegah praktik perambahan hutan secara ilegal. (Oki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.