MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polres Kuansing Serahkan 7 Tersangka Perusakan SM Rimbang Baling ke Kejaksaan

MP, TALUK KUANTAN – Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menyerahkan 7 (tujuh) tersangka kasus perusakan Hutan Lindung Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (20/3/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena melakukan penebangan liar dan perusakan hutan di kawasan SM Rimbang Baling.

“Para tersangka ini telah melakukan aktivitas illegal logging yang merusak ekosistem hutan lindung,” ungkapnya.

AKBP Angga menambahkan, barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi unit mesin chainsaw berbagai merek, ratusan batang kayu olahan dalam bentuk papan, dan peralatan menebang pohon lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Koto Baru mengenai adanya aktivitas perambahan hutan. Tim yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, langsung bergerak ke lokasi pada Rabu (29/1/2025).

Aksi penangkapan diawali dengan patroli menggunakan kendaraan roda dua, lalu tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam ke dalam hutan.

Dalam perjalanan tersebut, petugas terpaksa menyeberangi sungai dengan ketinggian air se-dada orang dewasa, sambil mengangkat senjata laras panjang. Saat patroli, petugas menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas perusakan hutan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. * (Oki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.