Kelola Perhutanan Sosial, Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Pandan Telah Punya Akte Notaris
MP, PEKANBARU – Lembaga Desa
Tasik Tebing Serai Kampung Adat Persukuan Pandan, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau sudah memiliki akta notaris pendirian sebagai salah satu syarat pengelolaan dan penggarapan Program Perhutanan Sosial.
Hal itu disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Tengku Abdul Muthalib kepada MediumPos via pesan WhatsApp (WA), Sabtu (22/2/2025).
Bahkan Tengku Abdul Muthalib juga mengirimkan foto akta notaris pendirian Lembaga Desa Tasik Tebing Serai, Kampung Adat Persukuan Pandan.

“Legalitas ini penting agar masyarakat umum tahu bahwa Desa Tasik Tebing Serai, Kampung Adat Persukuan Pandan sudah punya akta notaris,” tegasnya.
Penegasan Kasi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai pasca dirobohkannya pondok tani Suku Pandan, Rabu (19/2/2025) lalu oleh orang orang yang bertanggung jawab, warga Desa Lubuk Gaung.
Warga ini menuding pondok yang terbuat dari bahan papan dan kayu itu berada di dalam lahan milik warga. Mereka membongkar dan merobohkan.
Tindakan itu sangat disayangkan. Karena tanah yang diklaim oleh beberapa warga Lubuk Gaung itu jika dilihat dari peta yang dikeluarkan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor : SK.10198/MENLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/12/2019 masih satu hamparan dan status lahan itu adalah Lokasi Penundaan Izin atau PIPPIB.
Artinya, kata Tengku Abdul Muthalib, belum ada izin yang dikeluarkan pemerintah di kawasan itu. Artinya baik yang mengklaim lahan tersebut milik mereka maupun Poktan Program Perhutanan Sosial Suku Pandan sama sama masih dalam proses mengajukan izin.
Lalu mengapa ada sekelompok warga mengklaim mereka pemilik lahan itu dan Poktan Perhutanan Sosial mencaploknya.

Yang anehnya lagi, mereka ngotot untuk membongkar pondok untuk berehat masyarakat Suku Adat.
Sementara itu, ada dugaan lahan yang diklaim oknum warga Lubuk Gaung itu juga telah dijual ke seorang pengusaha suku Tionghoa tinggal di Pekanbaru.
“Tanah itu sudah dijual Melayu di situ kepada orang Cina. Jadi Cina itu lah yang ‘menggas’ balek. Sementara tanah itu sebagian sudah diambil oleh kelompok petani program Perhutanan Sosial,” bebernya Tengku Abdul Muthalib.
Menariknya, pelaku pembongkaran itu mengklaim lahan tersebut masuk dalam kawasan desa mereka. Padahal jika merujuk SK Bupati Bengkalis yang ditandatangani Herliyan Saleh belum ada perubahan atau pemekaran wilayah.
Hal ini diperkuat dari pernyataan di atas materai beberapa mantan Kepala Desa, Ketua RT, RW, batas Desa Tasik Tebing Serai itu mulai dari Kuala Pesimsim bukan dari Desa Lubuk Gaung.* (DW Baswir)