MP, SALO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membekuk 2 (dua) pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku masing masing berinisial HE (38) dan KN (24), warga Dusun Pulau Masjid, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK yang dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, Selasa (10/1/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkannya, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran sabu di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Satresnarkoba Polres Kampar.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HE di Jalan Pulau Mesjid, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dibuang ke tanah, tak jauh darinya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, terdiri dari 2 (dua) unit handphone plastic bening dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Dari hasil introgasi HE, dia mengaku mendapatkan paket sabu itu dari pelaku KN. Tim lalu meringkus KN di kediamannya, Jalan Pulau Mesjid, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo. * (rls/Alhafiz)