MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

2 Balita Tewas di Kolam “Mud Pit”, PETIR Resmi Laporkan PHR ke Polda Riau

MP, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi melaporkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau pasca insiden tewasnya 2 balita di kolam terbuka yang menampung limbah pengeboran (drilling mud) atau dikenal dengan istilah Mud Pit milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), beberapa waktu lalu.

Sekretaris Umum (Sekum) Andhi Harianto didampingi Devisi Investigasi dan Intelijen PETIR, Jakop Sihombing usai membuat laporan ke Polda Riau, Senin (19/5/2025), membenarkan hal itu.

Dikatakannya, laporan bernomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 itu berisi dugaan pelanggaran hukum tersebut berangkat dari insiden tragis yang merenggut nyawa dua balita, Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2), di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil pada 22 April 2025 lalu.

Kedua korban ditemukan tewas tenggelam di kolam Mud Pit diduga milik PHR. Berdasarkan keterangan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, insiden terjadi karena korban terpeleset saat bermain di sekitar lokasi pengeboran yang tidak berpagar dan tanpa pengawasan orang tua.

Namun, PETIR menolak menganggap insiden itu sebagai kecelakaan murni.

“Minimnya penerapan standar K-3 dan tidak adanya pengamanan di area kerja membuktikan bahwa ini bukan kecelakaan semata, melainkan kelalaian fatal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Andhi.

PETIR mengklaim telah melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Lokasi Petani 55, Kecamatan Rantau Kopar. Dalam investigasi tersebut, mereka menemukan dugaan pencemaran lingkungan dan buruknya sistem pengamanan di area bekas pengeboran.

Bukti Permulaan: Limbah Melebihi Ambang Batas

Beberapa bukti awal yang disampaikan dalam laporan PETIR antara lain:

  • Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kandungan limbah melebihi ambang batas;
  • Keterangan pemilik kebun yang terdampak langsung oleh pencemaran;
  • Dokumentasi foto dan video limbah yang meluap ke lahan warga;
  • Foto lokasi kolam tanpa pagar dan rambu keselamatan;
  • Foto dua balita korban di tempat kejadian.

PETIR juga mengaku telah menyampaikan klarifikasi kepada pihak PHR melalui Departemen Corporate Secretary, namun tidak mendapat respons yang memadai.

“PHR harus bertanggung jawab secara hukum. Kami tidak ingin ada korban jiwa berikutnya akibat proyek limbah yang dibiarkan begitu saja,” tambah Andhi Harianto.

Sementara itu, pihak manajemen PHR sebelumnya menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan telah menyampaikan belasungkawa serta santunan kepada keluarga korban. Namun, PETIR menilai tindakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai pertanggungjawaban hukum.

Audit dan Proses Hukum Didesak

Sebagai langkah lanjutan, PETIR juga melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut guna mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah dan penerapan keselamatan kerja (K-3) di lingkungan kerja PHR.

“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindak tegas potensi pelanggaran lingkungan dan keselamatan kerja lainnya,” pungkas Andhi.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan dari Polres Rohil dan kini dalam penanganan Ditreskrimum.

“Kasusnya sudah kami terima minggu lalu. Kami akan mendalami unsur pidananya, memanggil pihak-pihak terkait, dan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya dua anak tersebut,” ujar Kombes Asep seperti dikutip dari situs www.haluanriau.com

Sementara Corporate Secretary PT PHR, Eviyanti Rofraida, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“PHR siap bekerja sama, berkoordinasi, dan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya singkat. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.