MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Warga Rokan Hulu Tuding Agrinas Perkeruh Sengketa Lahan, Minta Tak Putar Balikkan Fakta

MP, PEKANBARU — Sengketa lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabu Warga Rokan Hulu Tuding Agrinas Perkeruh Sengketa Lahan, Minta Tak Putar Balikkan Fakta. 

Masyarakat menuding PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) justru memperkeruh persoalan dengan menyampaikan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, membantah pernyataan Agrinas yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat. Menurut Aziz, tidak pernah ada proses mediasi yang melibatkan masyarakat secara langsung dan berlangsung secara fair.

“Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui manajernya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Memangnya Agrinas itu siapa?” ujar Aziz saat ditemui wartawan, Selasa (18/8/2026).

Aziz juga mempertanyakan dasar hukum PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” katanya.

Menurut Aziz, tindakan penyitaan lahan oleh Satgas PKH juga perlu diuji dari sisi hukum. Ia mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan yang menjadi landasan penyitaan tersebut.

“Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu sendiri,” ujarnya.

Aziz menyebut, proses pengukuhan kawasan hutan telah memiliki landasan regulasi sejak diterbitkannya PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Ia kemudian mempertanyakan status kawasan hutan di Riau sebelum terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau.

“Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau,” kata Aziz.

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka dasar penetapan kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.

“Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” tegasnya.

Bantah Agrinas Netral

Masyarakat juga membantah klaim Agrinas yang menyatakan tidak memihak salah satu kelompok dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti.

Aziz merujuk pada surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026. Menurut dia, isi surat tersebut justru menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.

“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” ujar Aziz.

Ia juga menyinggung persoalan internal Koperasi Karya Bakti yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda dalam pengelolaan perkebunan.

Menurut Aziz, konflik internal di koperasi tidak akan terjadi apabila Agrinas tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.

“Ini justru, Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Selain persoalan pengelolaan lahan, warga juga mempertanyakan keberadaan hasil kebun yang menurut mereka tidak jelas selama lebih dari setahun terakhir.

“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” kata Aziz.

Agrinas Klaim Sudah Lakukan Mediasi

Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menyatakan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait.

“Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu.

Menurut Bambang, benturan antarkelompok di lapangan mengakibatkan sejumlah pihak mengalami luka-luka. Perusahaan bersama aparat keamanan kemudian mengambil langkah untuk meredakan situasi dan memastikan korban yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, Agrinas menyatakan telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” ujar Bambang.

Ia menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib serta dialogis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agrinas juga menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan serta kelancaran operasional di Kebun Batang Kumu II.

Perusahaan mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

25 Warga Luka dalam Penyerangan

Konflik tersebut sebelumnya memicu bentrokan di kawasan perkebunan sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, pada Jumat (14/8/2026).

Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat penyerangan. Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menyebut penyerangan tersebut diduga melibatkan pihak yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Para korban disebut mengalami luka serius. Salah seorang di antaranya bahkan dilaporkan dalam kondisi kritis.

Dalam penyerangan tersebut, para pelaku diduga menggunakan sejumlah senjata, termasuk senapan angin.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Tambusai Utara dan Ditreskrimum Polda Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini ditulis, tudingan warga terhadap keterlibatan Agrinas dalam penyerangan tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.