MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Warga Pertanyakan Status Kawasan Hutan di Rohul, Minta Bukti Proses Pengukuhan

MP, PEKANBARU – Konflik lahan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terus bergulir. Selain berujung pada proses hukum terkait aksi kekerasan, masyarakat kini mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan yang menjadi objek penguasaan kembali oleh negara.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, meminta pemerintah dan pihak terkait menunjukkan bukti proses pengukuhan kawasan hutan terhadap areal yang kini dikuasai kembali.

Menurut Abdul Aziz, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun PT Agrinas Palma Nusantara selama ini mendasarkan penguasaan kembali lahan oleh negara pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Yang dikatakan itu tidak salah. Namun harus dipahami bahwa pada Pasal 1 ayat 2 PP 45 Tahun 2025 dan Pasal 1 ayat 1 Perpres 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap,” kata Abdul Aziz, pada Minggu (06/09/2026).

Atas dasar itu, Abdul Aziz mempertanyakan apakah areal yang saat ini dikuasai kembali tersebut telah melalui seluruh proses pengukuhan kawasan hutan.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai pengukuhan kawasan hutan yang, menurutnya, dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan hingga penetapan.

“Pertanyaannya, apakah areal yang dikuasai kembali itu adalah kawasan hutan yang telah dikukuhkan?” ujarnya.

Abdul Aziz kemudian mempertanyakan kapan proses penataan batas terhadap areal tersebut dilakukan dan meminta pemerintah menunjukkan dokumen atau bukti proses pengukuhan kawasan hutan.

Ia menyebut berdasarkan data yang mereka peroleh, hingga 2016 status kawasan hutan di Riau masih berupa penunjukan. Sementara itu, kata dia, sejumlah lahan telah lebih dahulu dikuasai dan dikelola masyarakat.

“Kalau memang sudah pernah dilakukan penataan batas, seharusnya areal-areal yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat atau pihak lain harus dienclave. Namun kenapa kemudian dikatakan kawasan hutan?” katanya.

Menurut Abdul Aziz, persoalan hak masyarakat di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan juga perlu mendapat perhatian. Ia merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan yang mengatur penyelesaian apabila masih terdapat hak pihak lain dalam proses penataan batas kawasan hutan.

“Begitulah sesungguhnya negara menghormati hak-hak pihak lain,” ujarnya.

Abdul Aziz menilai kehadiran Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara di lokasi justru membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) semakin tidak kondusif.

Karena itu, warga berharap Komisi III DPR RI turun tangan untuk meminta penjelasan dan memeriksa bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan di lokasi yang menjadi objek konflik.

“Kami berharap Komisi III meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan kami siap untuk dipanggil Komisi III untuk menjelaskan,” tegas Abdul Aziz.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari polemik konflik lahan di Rokan Hulu. Di satu sisi, pemerintah melalui Satgas PKH melakukan penertiban terhadap kawasan yang dinilai berada dalam kawasan hutan. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan status hukum dan proses pengukuhan kawasan tersebut serta mengklaim memiliki hak atas lahan.

Warga meminta seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan dengan memperhatikan kepastian hukum serta hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.