MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Warga Korban Pelebaran Jalan HR Soebrantas Minta Pemko Pekanbaru Bayar Ganti Rugi

MP, PEKANBARU – Seorang warga yang lahannya terpakai dalam proyek pelebaran Jalan HR Soebrantas di Kilometer (KM) 14,5, Kecamatan Tuah Madani, Linda meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Permintaan itu diungkapkannya kepada wartawan dalam konferensi pers yang diinisiasi Larshen Yunus, Koordinator Umum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di salah satu kafe di Jalan Thamrin, Pekanbaru.

Dituturkan Linda, tanah yang diserobot Pemko ini adalah milik bapaknya, Basyaruddin Juran berdasarkan sertifikat HGB tahun 1979. Artinya, tanah beserta bangunan yang terkena pelebaran jalan itu sudah ditempati keluarganya selama 43 tahun.

Persoalan muncul sekitar tahun 2017 saat terjadi pelebaran jalan HR Soebrantas. Pihak Pemko hanya mau mengganti rugi satu ruas/bidang sebelah kanan jalan.

Sementara yang sebelah kiri jalan seluas lebih kurang 385 meter per segi belum diganti rugi karena dianggap tanahnya bermasalah dengan seorang warga bernama Azmi H Ishak.

”Tetapi anehnya ketika uang ganti rugi yang sebelah kanan dititipkan di pengadilan. Luas tanah yang katanya bermasalah dengan pihak lain kok malah berkurang. Tanah kita yang bagian sebelah kiri yang diambil untuk pelebaran jalan seluas 679 meter persegi. Namun yang dititipkan di pengadilan berkurang menjadi 294 meter persegi. Berarti masih tanah kita sekitar 385 meter persegi,” terangnya.

Ditambahkan Linda, pihaknya sudah berkali kali ingin mempertanyakan soal ganti rugi ini kepada Tim 9 Pemko Pekanbaru, namun terkesan tim yang dipimpin mantan Asisten I Pemko Pekanbaru Azwan itu mengelak terus. Padahal dalam notulen rapat yang terakhir bersama Tim 9 Pemko Pekanbaru diputuskan tanah tersebut adalah milik bapaknya, bukan milik orang lain.

Linda memohon kepada Walikota Pekanbaru segera membayar ganti rugi lahan milik bapaknya itu. ”Tolonglah Bapak Walikota, kami memerlukannya untuk biaya bapak saya berobat,” tuturnya.

Harapan yang sama disampaikan Larshen Yunus. ”Tolong lah Pak Walikota, Bapak Firdaus, ST, MT. Ibu ini adalah warga bapak yang bertahun tahun memperjuangkan hak bapaknya. Di akhir jabatan Pak Firdaus yang mungkin tinggal 5 bulan lagi, mohon lah berpihak kepada keadilan,” pungkasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.