MP, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengecam keras aktivitas penambangan pasir laut oleh PT Logomas Utama (PT LMU) di pesisir utara Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Eksekutif WALHI Riau Even Sembiring dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Sabtu (15/1/2022), mengatakan hasil investigasi yang mereka lakukan mempertegas aktivitas penambangan pasir itu sudah merusak lingkungan hidup, terutama biota laut.
Akibatnya, nelayan sekitar seperti warga Desa Suka Damai dan dua desa lainnya di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis terancam mata pencahariannya.
“Penambangan ini sudah dilakukan PT LMU sejak 2021. Sejak saat itu, hasil tangkapan nelayan menjadi berkurang. Ekosistem laut pun rusak akibat aktivitas tambang tersebut, ” kata Event.
informasi yang disampaikan warga. Even Sembiring,
Ditambahkannya, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT LMU ini pun bukan hanya berdampak pada nelayan di Pulau Rupat saja, akan tetapi nelayan dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga kehilangan mata pencaharian.
Aktivitas penambangan pasir PT LMU merusak biota laut. Terumbu karang dan habitat dugong turut rusak, bahkan aktivitas tambang memperparah abrasi di Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan seluruh Pulau Rupat Utara.
Lalu bagian utara Pulau Rupat terancam tenggelam. Hal ini kontradiktif dengan semangat mengembangkan pariwisata di Pulau Rupat dan gugus pulau kecil lain di sekitarnya. Aktivitas tambang malah merusak destinasi pariwisata tersebut.
Warga Desa Suka Damai tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang tersebut. Penolakan yang dilakukan mereka berhasil menghentikan aktivitas PT LMU. Sejak 24 Desember 2021, perusahaan tersebut tidak lagi melakukan aktivitas tambang di laut pesisir utara Pulau Rupat.
Aktivitas tambang pasir bukan satu-satunya ancaman terhadap Pulau Rupat. Analisis perizinan yang dilakukan WALHI Riau memperlihatkan 61,7 persen daratan Pulau Rupat telah dikavling untuk kepentingan korporasi. Paling tidak terdapat tujuh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di Pulau Rupat.
Kondisi ini jelas tidak adil bagi 49.480 jiwa penduduk atau 14.175 kepala keluarga (KK) di Pulau Rupat.
Terhadap persoalan di Pulau Rupat, WALHI Riau mendesak Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi legalitas perizinan PT LMU. Konsesi tambang pasir seluas 5.030 hektare di laut Pulau Rupat harus segera dicabut.
Kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab untuk urusan kelautan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil juga harus turun tangan untuk menyelamatkan Pulau Rupat. Sebagai pulau kecil, keberadaan perizinan perkebunan, kehutanan hingga tambang akan mengancam Pulau Rupat tenggelam. * (DW Baswir)