MP, PEKANBARU – Universitas Lancang Kuning (Unilak) resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister (S2).
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 551/B/O/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI, Khairul Munadi, pada 18 Mei 2026.
Dengan terbitnya izin tersebut, Unilak menjadi perguruan tinggi pertama dan satu-satunya di Provinsi Riau yang menyelenggarakan Program Magister Kenotariatan.
Program studi baru ini akan beroperasi di Kampus Unilak Pekanbaru di bawah naungan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji.
Pembukaan program ini disebut sebagai jawaban atas kebutuhan besar masyarakat Riau yang selama ini harus pergi ke luar daerah untuk melanjutkan pendidikan kenotariatan. Dorongan itu datang dari masyarakat, mitra kampus, pemerintah daerah hingga organisasi profesi yang menginginkan hadirnya pendidikan Magister Kenotariatan di Bumi Lancang Kuning.
Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi mengatakan kepercayaan yang diberikan pemerintah menjadi momentum penting bagi pengembangan pendidikan tinggi hukum di Riau.
“Alhamdulillah, Unilak dipercaya pemerintah. Ini sesuatu yang sangat menggembirakan dan kami siap menjalankan amanah yang diberikan. Kini Unilak menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Riau yang memiliki Program Magister Kenotariatan. Ini adalah jawaban atas aspirasi panjang masyarakat Riau agar tidak perlu lagi menempuh pendidikan ke luar daerah,” kata Junaidi, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, Unilak telah menyiapkan tenaga pengajar berpengalaman dan profesional untuk mendukung kualitas pembelajaran. Kampus juga menargetkan lulusan yang mampu memberikan layanan hukum kenotariatan secara profesional sekaligus menjaga kepastian hukum di tengah perkembangan dunia usaha dan investasi yang terus tumbuh di Riau.
“Tujuan kami jelas, menghasilkan lulusan yang mampu memberikan layanan hukum kenotariatan secara profesional, menjaga kepastian hukum, dan berkontribusi pada pembangunan hukum nasional. Lulusan Unilak diharapkan menjadi notaris yang dipercaya masyarakat serta mampu menjawab tantangan hukum di era modern,” imbuhnya.
Prof. Dr. Junaidi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam proses pengajuan izin hingga akhirnya disetujui pemerintah pusat. Menurutnya, perjuangan panjang tersebut menjadi bukti keseriusan Unilak dalam memperluas akses pendidikan berkualitas di daerah.
Kehadiran Program Magister Kenotariatan dinilai akan berdampak besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang hukum di Riau. Selain itu, keberadaan program ini diyakini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha yang membutuhkan peran notaris dalam berbagai aktivitas bisnis, investasi hingga legalitas perusahaan.
Tidak hanya menjadi peluang baru bagi lulusan sarjana hukum di Riau, program ini juga diproyeksikan menjadi magnet pendidikan bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah di Sumatera.
Dalam waktu dekat, Unilak akan membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Program Magister Kenotariatan. Masyarakat yang berminat diminta memantau informasi resmi melalui kanal dan media publikasi kampus.
Dengan hadirnya program ini, Unilak memperkuat posisinya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta unggulan di Riau yang terus memperluas program akademik berbasis kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia profesional. * (rls/Azfa)