MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ugal-ugalan Pecat Kadis, H. Paisal Walikota Dumai ”Keok” di PTUN Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Walikota (Wako) Dumai, H Paisal kalah di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam persidangan secara online, Selasa (23/7/2024), Hakim Ketua PTUN Pekanbaru Selvie Ruthyarodh, S.H. didampingi hakim anggota Rendi Yurista, S.H., M.H. dan Hari Purnomo, S.H., M.H., akihrnya mengabulkan sebagian gugatan, Reza Pahlefi ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai.

Dalam amar putusan persidangan dengan nomor 9/ 2024/ PTUN PBR itu, Reza Pahlefi selaku penggugat dikembalikan ke posisi jabatannya selaku Kepala Dinas PUPR dan menolak eksepsi Walikota Dumai, H. Paisal (tergugat) untuk seluruhnya.

Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum WSA Law Firm, meminta Walikota Dumai untuk mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.

“Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai,” kata Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Pekanbaru.

Selain itu, imbuh Wan, mewanti waktu kepada pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan menyangkut pautkan persoalan ini dengan proses Pilkada yang akan segera berlangsung.

“Diharap Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti putusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan, apalagi sekarang kota Dumai akan menghadapi Pilkada,” kata Wan lagi.

Karena, Wan mengkhawatirkan jika persoalan ini terus berlarut-larut menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap tata pemerintahan Kota Dumai diakhir masa kepemimpinannya.

“Jangan nantinya, masyarakat Dumai menilai Walikota ‘Diktator’ dalam memimpin pemerintahan dan terkesan ‘Zalim’ terhadap bawahan yang tidak sejalan, dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru nomor 3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) bulan atas nama Reza Pahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.425.000,00,- . * (rls/Ryan Ferdinan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.