MP, PEKANBARU — Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) mendesak Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT Agrinas Palma Nusantara terkait pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali oleh negara.
Desakan itu disampaikan saat massa JANGAN OLIGARKI menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2026). Mereka menuding terdapat praktik yang berpotensi mengembalikan pengelolaan aset negara kepada perusahaan atau pihak yang sebelumnya terkait dengan lahan yang telah disita melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Koordinator aksi JANGAN OLIGARKI, Ali Junjung Daulay mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurut dia, jika kebun yang telah disita negara kemudian kembali dikelola perusahaan yang sama, maka tujuan pembentukan Satgas PKH dipertanyakan.
“Logikanya, Satgas PKH dibentuk menyita dan menguasai kembali hutan negara yang dikuasai oligarki. Satgas berhasil dan kebun diserahkan ke Agrinas. Nah, oknum Agrinas malah menunjuk konco-konconya mengelola kebun sawit sitaan itu, bahkan memberikan perusahaan yang sama yang kebunnya disita,” tegasnya.
Ali juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) Penugasan Sementara atau SK Pengelolaan Kebun Sawit kepada perusahaan yang disebutnya pernah menjadi pihak yang lahannya disita.
Menurut dia, pola tersebut perlu diperiksa karena berpotensi membuat proses penguasaan kembali aset negara menjadi tidak efektif.
“Ada yang kamuflase dan yang lebih parah atas nama perusahaan yang sama diberikan SK. Padahal seharusnya harus dikejar denda. Kalau Satgas PKH sudah menyita lahan PT ABC, diberi plang dan dituangkan dalam berita acara, lalu Agrinas menunjuk lagi PT ABC melalui SK penugasan resmi, untuk apa disita sejak awal?” ujarnya.
Aktivis Klaim Presiden Prabowo Dikelabuhi
JANGAN OLIGARKI menilai persoalan tersebut perlu segera diperiksa karena menyangkut mandat penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Ali bahkan menduga Presiden Prabowo Subianto telah dikelabuhi oleh oknum di internal Agrinas melalui praktik yang menurutnya menyimpang dari mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“KKN terlihat dalam mengutak-atik SK Penugasan Sementara, yang dahulu disebut KSO. Sia-sia hasil kerja Satgas PKH jika oknum Agrinas kembali memperkaya oligarki, bukan memperkaya negara. Kami yakin Presiden sudah dikelabuhi,” tegas Ali.

Dalam pernyataan sikapnya, massa juga menyoroti kebijakan Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, terkait penerbitan SK Penugasan Sementara.
Orator aksi, Cep Permana Galih, mengatakan kebijakan tersebut telah menimbulkan konflik dan ketidakpastian dalam pengelolaan kebun.
“SK berjudul Penugasan Sementara ini telah menimbulkan konflik, kegaduhan dan ketidakpastian usaha secara berkelanjutan yang mengakibatkan produktivitas pengelolaan kebun, baik perawatan, penanaman, pemupukan dan pemanenan akan terhambat serta berdampak kepada nasib karyawan dan usaha mitra vendor,” kata Cep.
Massa juga mempertanyakan rekam jejak Tuhu Bangun. Mereka merujuk pemberitaan media pada 2011 mengenai pemeriksaan Tuhu dalam dugaan perkara korupsi perumahan karyawan PTPN 5.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim massa aksi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta aparat penegak hukum. Tidak terdapat kesimpulan hukum dalam pernyataan aksi tersebut yang membuktikan keterkaitan perkara lama dengan kebijakan Tuhu saat ini.
Soroti SK Penugasan yang Berubah
Cep menuding alasan produktivitas digunakan untuk mengubah penugasan pengelolaan kebun kepada vendor berbeda dalam waktu relatif singkat.
“Produktivitas apa yang mau dia evaluasi dalam satu bulan? Itu semua hanya alasan belaka untuk mengelabui dan membenarkan tindakannya,” ujarnya.
Massa juga mengklaim menemukan adanya pemberian SK Penugasan Sementara kepada perusahaan yang sama dengan perusahaan yang sebelumnya lahannya telah disita Satgas PKH.
Mereka menilai kebijakan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Desak Kejaksaan Naikkan ke Penyidikan
JANGAN OLIGARKI mendesak Kejaksaan Agung dan jajaran melakukan investigasi, penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SK Penugasan Sementara.
Mereka juga meminta pemerintah membersihkan PT Agrinas dari pihak-pihak yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Secara khusus, massa mendesak Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil dicopot dari jabatannya.
“Kami menilai mandat konstitusi dari hulu berjalan dengan baik. Namun dari sisi hilir, yaitu PT Agrinas, ternyata telah melenceng dari tujuan awal pendirian bahkan semakin ugal-ugalan,” kata Cep.
Menurut massa, Kejaksaan tidak seharusnya menunggu laporan masyarakat untuk bergerak karena institusi tersebut merupakan bagian dari Satgas PKH.
Mereka bahkan meminta Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan jika ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu.
“Penegak hukum yang baik tidak perlu menunggu laporan masyarakat, apalagi Kejaksaan adalah bagian dari Satgas PKH sehingga tidak sulit untuk mendapatkan data dukung investigasi,” ujarnya.
Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, JANGAN OLIGARKI mengancam mendesak pembubaran Satgas PKH. Mereka beralasan kerja keras Satgas akan sia-sia apabila aset negara yang telah dikuasai kembali justru kembali diberikan kepada pihak yang sebelumnya mengelolanya.
“Jika ada indikasi kebal hukum, untuk menghemat keuangan negara dan menghindari konflik serta kegaduhan berkepanjangan, sebaiknya Satgas PKH segera dibubarkan,” kata Cep.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan “permainan” dalam penerbitan SK Penugasan Sementara tersebut merupakan pernyataan dari massa aksi. Tuduhan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi dari PT Agrinas Palma Nusantara, serta pemeriksaan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. **