MP, TALANG MUANDAU – Tim Inafis Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (13/11/2023), membongkar makam almarhum Djata Tarigan (65) untuk keperluan otopsi.
Otopsi ini dilakukan menyusul adanya kecurigaan pihak keluarga almarhum dari pihak istri pertama atas kematian Tarigan, warga desa Tasik Serai, kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tarigan meninggal dunia pada 18 Agustus 2023 lalu, Jenni Tarigan mewakili pihak keluarga dari istri pertama Almarhum melaporkan hal ini ke Polda Riau berdasarkan SPKT Nomor: LP/B/338/VIII/2023/SPKT/Riau tertanggal 31 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut pelapor mencurigai terlapor Agus Rinaldi yang tak lain adalah adik pelapor dari istri kedua almarhum berdasarkan kronologis kejadian yang disampaikan terlapor bahwa almarhum ayah mereka meninggal dunia usai memukuli pencuri brondolan sawit di kebunnya pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
“Katanya habis memukuli pencuri sawit, kenapa korban yang meninggal, ini tak masuk akal, ditambah lagi ada memar di pelipisnya,” kata Jenni Tarigan melalui kuasa hukum keluarga S. Firdaus Tarigan, S.H. ,S.E. , M.M, Senin (13/1/2023).
Menindak lanjuti laporan tersebut, pihak penyidik Reskrimum Polda Riau menurunkan Tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Bid Dokkes Polda Riau untuk melakukan autopsi sebagaimana permintaan pelapor ke lokasi tanah perkuburan yang terletak di jalan Gajah Mada Km.33 Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.
Tim Inafis Polda Riau yang dipimpin Kompol Supriyanto, A.Mk, tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Kompol Supriyanto mengatakan autopsi dilakukan guna mengetahui penyebab kematian mayat tersebut, “Sebagai penanggung jawab kita menggandeng Fakultas kedokteran Universitas Riau untuk bersama melaksanakan perintah Undang-undang yang diwakili oleh Penyidik,” katanya usai melakukan autopsi di Tanah Pemakaman Umum (TPU).
Menurut dia, dari fakta pemeriksaan kondisi mayat sudah mengalami proses pembusukan lanjut sehingga beberapa temuan-temuan sudah sulit dan tidak dapat dinilai, “Dan untuk hasil pemeriksaan akan kita konfirmasi ke penyidik, karena itu kewenangan penyidik,” kata Kompol Supriyanto.
Ditanya setelah proses autopsi tindakan apa yang dilakukan tim Inafis, Kompol Supriyanto mengatakan akan melakukan pemeriksaan konfirmasi ke penyidik dan sampelnya akan kita bawa ke Pekanbaru guna diperiksa untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Sampelnya akan kita periksa untuk memastikan apakah kematian korban karena penyakit atau karena suatu tindak kekerasan yang berhubungan dengan suatu tindak pidana,” katanya lagi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga S. Firdaus Tarigan S.H. , S.E. , M.M., kepada wartawan mengapresiasi penyidik Reskrimum dan Tim Inafis Bidokkes Polda Riau yang telah melakukan autopsi sesuai keinginan pihak keluarga untuk mengetahui kebenaran penyebab kematian orangtua mereka.
“Pada hari ini secara profesional pihak penyidik dan forensik sudah melakukan tugas murni secara profesional berdasarkan prinsip presesi, dan kami apresiasi,” ujarnya.
Terhadap jenazah yang telah dilakukan autopsi pihak keluarga akan membawa almarhum ke kampung halamannya untuk selanjutnya disemayamkan secara adat di pemakaman keluarga.
“Karena orang batak itu harus dibayar utang adatnya, yang disebut kalimbubu, karena almarhum ini sudah punya menantu, cucu, sehingga keluarga merasa puas,” pungkasnya. * (DW Baswir)