MP, PEKANBARU – Tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK yang tidak adanya korelasi antara aktivitas penggugat dengan objek gugatan terkait Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan dinilai pernyataan yang “nyeleneh”.
Penilaian itu ditegaskan Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH kepada wartawan, Rabu (29/9/2021). Pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Sementara anggapan pengacara tergugat yang mengatakan tak ada korelasinya antara penggugat dengan obyek perkara ini membuktikan bahwa selama ini KLHK tidak mengetahui jika pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat, tetapi LPPHI menuntut pemulihan fungsi lingkungan hidup yang terjadi akibat pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di Provinsi Riau.
“Apa mereka tidak paham atau pura pura tidak tau apa yang dilaporkan oleh LSM Arimbi ke Polda Riau, yakni berseraknya limbah limbah B3 TTM di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas? tukasnya.
“Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia,” susul Tommy.
Dibeberkannya, beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, jelas merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup, untuk mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangannya, yang memiliki nilai jasa lingkungan antara lain sebagai penyuplai makanan, air bersih dan pengatur iklim.
KLHK sendiri, imbuh Tommy, telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, dimana wilayah ekoregion tersebut di dalamnya mencakup kawasan hutan.
“Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion. Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, ” tegasnya.
Padahal, kata Tommy lagi, hutan berfungsi untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan.
Sementara itu, masih mengenai tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK atas Legal Standing LPPHI, Tommy mengungkapkan surat tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK yang diserahkan ke Majelis Hakim dan pihaknya sebagai penggugat, justru tidak bertanggal. “Kami melihat ini kok tidak becus sekali ya. Apa ini mau melecehkan persidangan? ” ungkapnya.
Tak hanya itu, Tommy juga membeberkan bahwa dokumentasi beberapa kegiatan pemantauan limbah yang dilakukan LPPHI jelas mencantumkan keterangan lengkap dan tanggal pengambilan foto lengkap dengan koordinat lokasi pengambilan foto.
“Sehingga jika foto bukti kegiatan itu tidak bisa dibaca sebagai bukti kegiatan memantau limbah TTM, semakin membuktikan bahwa KLHK tidak bekerja sesuai peraturan perundangan yang menyebabkan limbah B3 masih berserakan setidak-tidaknya di 297 lokasi di luar yang terdapat di kawasan hutan Tahura,” tutup Tommy. * (rls/Marden)