MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sindikat Curanmor 28 TKP Dibongkar, 6 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku diamankan, terdiri dari empat pelaku utama serta dua orang penadah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, para pelaku terlibat dalam sedikitnya 28 kasus pencurian sepeda motor yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru. Pengungkapan dilakukan dari serangkaian laporan polisi yang diterima kepolisian.

“Dari hasil pengembangan, ada empat laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan. Masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025,” ujar Bery, Selasa (11/11/2025).

Para pelaku diketahui beraksi pada malam hari, terutama setelah salat Maghrib, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh kendaraan di halaman rumah, teras, maupun depan toko.

Empat pelaku utama yang diamankan masing-masing berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua penadah berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.

“Untuk tersangka Fauzi terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan pelaku residivis yang aksinya juga sempat viral di media sosial,” jelas Bery.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Beberapa kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai gratis.

Selain itu, sesuai program Kapolda Riau bertajuk Green Police, para korban juga diberikan bibit pohon saat menerima sepeda motor mereka.

“Korban kami undang untuk menerima kendaraannya tanpa dipungut biaya. Kami juga memberikan bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing, sesuai arahan Bapak Kapolda,” kata Bery.

Akibat perbuatannya, empat pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Bery mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polresta Pekanbaru.

“Bagi warga yang merasa barang buktinya ada di sini, silakan datang. Kami akan bantu dengan pinjam pakai secara gratis, tentu sambil tetap memproses hukum para pelaku,” tegasnya.

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.