MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sidang Perdana Kasus Asri Auzar, Pengacara Bantah Kerugian Pelapor Rp 5,2 M

MP, PEKANBARU — Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan yang menjerat Asri Auzar resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Prof. Oemar Seno Adji, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendakwa Asri Auzar dengan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 385 Ayat (1) KUHP tentang penyerobotan lahan. Yang mengejutkan, nilai kerugian yang disebutkan jaksa jauh di bawah pemberitaan sebelumnya.

“Apa yang diberitakan sebelumnya, kerugian Rp 5,2 miliar itu sudah terbantahkan. Menurut JPU, kerugian hanya sebesar Rp 300 juta,” tegas Supriadi Bone, Kuasa Hukum Asri Auzar, usai persidangan.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembelaan.

“Kita akan hadirkan Ibu Fajardah sebagai pemilik pertama tanah dan ruko. Mudah-mudahan dari keterangannya bisa memudahkan langkah kami dalam menghadapi kasus ini,” beber Supriadi.

Kasus ini berawal dari pinjaman uang dari Vincent Limvinci pada November 2020 yang dijamin dengan sertifikat atas nama Hajah Fajardah.

Gagal bayar, Asri lalu menjual tanah dan ruko senilai Rp 5,2 miliar kepada Vincent melalui akta notaris. Setelah balik nama, Asri diduga masih menagih uang sewa dari pihak lain sebesar Rp 337,5 juta tanpa sepengetahuan Vincent sebagai pemilik sah.

Dalam sidang, Asri juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akan diputuskan majelis hakim di sidang selanjutnya, yang dijadwalkan Kamis pekan depan. * (DW Baswir)

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.