MP. PEKANBARU – Akar korupsi di Provinsi Riau adalah persoalan perkebunan dalam kawasan hutan.
Hal itu diungkapkan Jefri Sianturi, Koordinator Senarai dalam diskusi yang ditaja Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Kamis (7/12/2023) siang.
Disebutkannya, kasus korupsi di Riau tidak bisa dilepaskan dari aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan, seperti kasus korupsi Muhammad Syahrir, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Surya Darmadi, Darmex Agro Group.
”Ini menjadi bukti bahwa perkebunan kelapa sawit dalam kawasan merupakan akar korupsi di Riau. Yang kita ketahui kasus paling fenomenal tahun ini adalah kasus korupsi Surya Darmadi, bos PT Duta Palma sekaligus Darmex Agro Group,” ungkapnya.
Kasus korupsi Surya Darmadi ini, lanjut Jefri, juga melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Ketika itu, Annas Maamun mengusulkan perubahan status Kawasan Hutan untuk empat perusahaan yang salah satunya merupakan lokasi investigasi Walhi Riau, PT Banyu Bening Utama.
”Seperti kita ketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda 2 triliun Rupiah,” pungkas Jefri.
Selain Jefri, hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini Umi Ma’rufah, Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan Walhi Riau dan Tia dari Eyes On the Forest (EOF).
Tia memaparkan tentang investigasi perusahaan sawit dalam Kawasan Hutan sejak tahun 2018.
Investigasi terakhir EOF pada tahun 2023 ditemukan 42,269 hektare (ha) perkebunan kelapa sawit berada pada Kawasan Hutan dengan usia tanaman berkisar 10 sampai dengan 35 tahun.
Perkebunan diindikasikan berafiliasi dengan Sinarmas/GAR, Darmex, Adimulya, Anugerah/Royal Golden Eagle, Astra, Darmex, First Resources, Pancadaya Perkasa, Panca Eka, Panca Putra, dan Bumitama Gunajaya Agro.
“Aktivitas perkebunan sawit dalam Kawasan Hutan telah dilakukan jauh sebelum Undang Undang Cipta Kerja diterbitkan,” ungkapnya. * (DW Baswir)