MP, PEKANBARU – Pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pekanbaru menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penyandang berkebutuhan khusus atau ‘’Difabel’’.
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti kepada wartawan, Senin (8/5/2023), mengakui pihaknya mulai memfasilitasi mereka yang ingin memiliki SIM D, sejak Sabtu (6/5/2023) lalu.
Diterangkannya, SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.
Untuk diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum.
Aturan ini berlaku juga kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel).
Menurut Birgitta, bagi masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) yang ingin membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.
“Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi dan mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru,” terangnya.
Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D pemohon wajib membayar PNBP Rp 50.000 dan tetap mengikuti prosedur tes kesehatan dan uji psikologi.
Birgitta menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya penyandang Difabel ini.
“Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini,” imbuhnya.
Seorang warga disabilitas, Nadita Chandra (41), warga Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mengaku sangat senang atas pelayanan petugas Satpas SIM Polresta Pekanbaru saat pembuatan SIM D ini.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat-sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Bu Kasat Lantas,” ungkapnya. * (DW Baswir)