MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Riau Jadi Wilayah Terluas Perambahan Hutan Sawit, Satgas PKH Fokus Pulihkan Kawasan Tesso Nilo

MP, PEKANBARU – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus mengintensifkan operasi penyelamatan hutan yang telah disulap menjadi kebun sawit ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dari target nasional seluas 3,7 juta hektare, Provinsi Riau tercatat sebagai daerah dengan perambahan hutan terluas.

Hal ini disampaikan Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, saat audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kamis (10/7/2025).

“Target nasional ada 3,7 juta hektare. Riau menjadi yang paling luas dengan kawasan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun sawit, yakni sekitar 1,2 juta hektare,” ungkap Dody.

Salah satu titik paling kritis berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Di kawasan konservasi ini, ribuan hektare hutan telah dibuka untuk sawit, baik oleh masyarakat maupun cukong-cukong besar.

Satgas Garuda PKH kini menurunkan 300 personel untuk menertibkan dan memulihkan lahan di TNTN. Mereka telah enam minggu berada di lokasi, bahkan melewati momen Lebaran Iduladha tanpa pulang ke rumah.

“Petugas mendata siapa saja yang menguasai lahan. Ternyata, warga hanya memiliki 2-3 hektare. Tapi yang punya ratusan hektare justru para cukong yang tinggal di Pekanbaru, Medan, bahkan Jakarta. Warga di sana hanya dijadikan pekerja,” jelas Dody.

Satgas PKH menempuh pendekatan persuasif dalam proses penertiban. Warga yang masih menguasai lahan ilegal diberikan waktu tiga bulan untuk relokasi mandiri secara sukarela.

“Sudah kami minta agar warga menyerahkan lahannya secara sukarela kepada negara, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Langkah Satgas mulai menunjukkan hasil. Baru-baru ini, sekitar 1.000 hektare lahan di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke negara.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah dalam menyelamatkan hutan tropis yang kian tergerus oleh aktivitas perkebunan ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.