MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 13 Pelaku Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

MP, PEKANBARU – Razia gabungan yang digelar personel POM TNI Angkatan Darat, TNI AU dan Propam Polda Riau di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari mengamankan 13 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari jumlah tersebut, dua pria yakni FR dan MAY resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika setelah kedapatan memiliki barang bukti ganja.

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta menjelaskan, razia gabungan menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room tempat hiburan malam THR Kota Pekanbaru. Tim gabungan kemudian menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.

“Tim gabungan menyampaikan telah menemukan penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Setelah itu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Selain melakukan pemeriksaan di dalam room hiburan malam, petugas juga memeriksa kendaraan salah seorang pengunjung dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan.

Para laki-laki masing-masing ditetapkan tersangka, berinisial KS (32), RR (22), GSA (21), PT (28), AF (21), MAY (24), dan IMF (22). Sementara perempuan berinisial MA (22), NR (23), SAP (23), SA (23), dan ALS (23).

Muharman mengungkapkan, dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah FR dan MAY. FR ditemukan membawa ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate. Sedangkan MAY kedapatan menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

“Seluruh yang diamankan telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dan hasilnya 13 orang dinyatakan positif narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap para tersangka sejak pagi hingga sore hari.

Menurutnya, asesmen dilakukan oleh tim hukum dan tim medis guna menentukan keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkotika serta tingkat penggunaan narkoba masing-masing.

“Tim hukum bertugas mengkaji apakah para tersangka ini terlibat jaringan atau tidak. Sedangkan tim medis menentukan kategori penggunaan narkoba, apakah ringan, sedang, atau berat,” kata Wawan.

Hasil asesmen menyimpulkan tersangka FR tetap diproses pidana karena barang bukti ganja yang dimiliki melebihi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yakni maksimal lima gram untuk rehabilitasi.

“FR tidak terlibat jaringan, namun barang bukti yang dimiliki mencapai 9,86 gram sehingga perkara dilanjutkan ke proses penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Wawan.

Selain itu, FR juga diduga menjadi pihak yang memberikan narkotika kepada sejumlah perempuan yang diamankan dalam razia tersebut.

Sementara tersangka MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAY diketahui telah menggunakan narkotika sejak 2019.

Sedangkan 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika dan hanya masuk kategori pengguna ringan. Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan durasi antara tiga hingga enam kali pertemuan.

Wawan juga mengungkapkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika dan tidak mengetahui zat yang mereka konsumsi merupakan narkoba.

“Mayoritas yang perempuan ini mengaku baru pertama kali menggunakan dan tidak tahu itu narkotika. Ada yang hanya sekali mencoba,” tutupnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.