MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ratusan Mahasiswi “Kepung” Kejati, Tolak Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seks

MP, PEKANBARU – Tak terima putusan bebas SH, Dekan Fisip Universitas Riau (Unri), terdakwa kasus pelecehan seks, 300-an mahasiswi “mengepung” gerbang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (8/4/2022) sore.

Ratusan dari pelbagai Perguruan Tinggi di Pekanbaru yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Riau Peduli (APRP) ini menggelar aksi demonstrasi damai.

Para aktivis APRP ini menggenakan baju dan rata rata berhijab warna hitam sebagai simbol matinya keadilan. Terutama untuk mahasiswi tingkat akhir berinisial Lm yang lewat akun Instagram mengaku sudah menjadi korban pelecehan ataupun pencabulan dari SH, yang ketika itu dosen pembimbing skripsinya.

‘’Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memonis bebas SH, pelaku pelecehan di kampus Unri,’’ kata Fitria, Koordinator Lapangan (Korlap) kepada sejumlah wartawan di sela sela aksi demonstrasi damainya.

Ditambahkannya, dalam aksi ini ada 4 tuntutan yang telah disampaikan kepada pihak Kejati Riau. Pertama, menolak putusan bebas terhadap terdakwa SH, Dekan Fisip Unri dan pelaku pelecehan seks terhadap mahasiswinya, Lm.

Kedua, mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk serius dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual ini.

Ketiga, meminta Mahkamah Agung (MA) yang akan memproses kasasi kasus ini sesuai perundangan yang berlaku sehingga memberikan keadilan terhadap korban pelecehan seksual.

‘’Terakhir, kami mengecam keras terhadap segala bentuk pelecehan seksual, baik yang terjadi di dalam kampus maupun di luar kampus,’’ tukasnya.

Di kesempatan sama, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto yang menjumpai para demonstran menegaskan, pihaknya serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa SH, Dekan Fisip Unri nonaktif.

 Sebagai bukti, terhadap putusan bebas itu, pihaknya sudah menyatakan banding dengan mengajukan permohonan kasasi kepada MA pada 4 April lalu.

‘’Saat ini, kita sedang menyusun memori kasasinya. Semua aturan dan literatur akan digunakan. Doa kan saja ini diterima Majelis Hakim Agung, kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum diterima dan SH dinyatakan bersalah dan dipidana,” terangnya.

Usai memberikan penjelasan itu, ratusan mahasiswi pengunjukrasa ini membubarkan diri dengan tertib. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.