MP, PEKANBARU – Pihak PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), salah satu perusahaan pemenuhan tanah timbun untuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir (Rohil) membantah tudingan bahwa perusahaan itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Bantahan itu disampaikan Komisaris PT BBM Sinur Mauliete Sitompul dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022). Bantahan itu merupakan klarifikasi pemberitaan yang simpang siur, terlebih Inspektorat Tambang Riau.
Pria yang akrab disapa Chokky ini menyarankan semua pihak untuk saling kroscek terkait sebuah informasi.
“Saling kroscek, terkait perkataan yang asumsi tidak ada IUP OP, itu salah dan tidak benar. Mungkin jika ada yang persyaratan yang belum lengkap, masih bisa diterima. Karena segala peraturan dr pemerintah kabupaten dan provinsi,’’ pungkasnya.
Menurut Chokky, pihaknya selaku PT sudah mengajukan persyaratan izin ke Menteri LHK sejak 15 Desember 2021 melalui manajer PT BBM, namun hingga sekarang belum dikeluarkan.
Rendy selaku manajer operasional lapangan juga menyampaikan bahwa data sudah dikirim ke LHK namun masih dalam proses penyelesaian yang hingga saat ini blm bisa diselesaikan tim pusat (LHK) nya.
“Sudah (didaftarkan, Red) namun harus menunggu 90 hari masa kerja. Saya juga tidak mau gegabah untuk menggali tanah apalagi kami ada SOP dari perusahaan PHR, namun sampai detik ini izin dari Mentri LHK tidak juga turun. Juga dapat keluhan dari pekerja lapangan kapan kerja lagi karena mereka butuh uang untuk keluarga,” tutur Rendy.
Selaku kuasa hukum PT BBM R. Hutabarat dari Law Firm Seroja menyampaikan pada prinsipnya tetap ikuti proses hukum.
“Karena masuk ke ranah hukum dan pihak polda Riau juga sudah memanggil PT BBM, kita tetap pada upaya hukum, hormati proses hukum yang berjalan, dan minta ke pihak pihak yang memberi informasi yang tidak berimbang untuk saling menunggu dan mengedepankan kesamaan di hadapan hukum,” tuturnya. Dengan demikian,bahwa IUP OP tambang PT BBM yang di Rohil masih dalam proses Menteri LHK Jakarta dan sudah sesuai SOP Kementerian LHK. * (rls/Marden)