MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polsek Limapuluh Tangkap Pengedar 10 Paket Sabu

MP, PEKANBARU – Tim Opsnal  Unit Reserse Polsek Limapuluh menangkap seorang tersangka pengedar 10 paket kecil sabu seberat 2.65 gram.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH kepada wartawan, Minggu (20/2/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.

Tersangka berinisial Al ini ditangkap di Jalan Tanjung Datuk Gang Asik, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Kamis (17/2/2022) lalu.

Dibeberkannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Tanjung Datuk. Dia lalu memerintahkan Kanit Res Iptu Lukman SH, H untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Ketika tersangka berada di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas pun langsung mengamankan tersangka. Begitu digeledah, polisi menemukan 10 bungkusan sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dengan berat kotor lebih kurang 2.65 gram. Ikut diamankan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) Unit Hanphone Nokia 105 warna hitam.

Pengakuan tersangka kepada petugas, sabu seharga Rp.800 ribu dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Dari hasil tes urine pelaku, yang bersangkutan positif  mengandung Met amphetamin,” kata Kapolsek.

Pelaku, imbuh Kompol Dany, disangkakan dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.