MP, BANGKINANG KOTA– Satnarkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti (BB) berupa 320,46 gram sabu, kemarin pagi.
Pemusnahan BB ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kampar diwakili oleh Ipda Joko Sumarno dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili Aulia Fhatma Widhola, Kepala Kejaksaan Negeri diwakili Addina Fiteisya, Penasihat Hukum Benny Zairalatha dan empat tersangka, masing masing berinisial JE, IN, CO dan IC.
Sebelum memusnahkan BB narkoba dengan cara diblender, Ipda Joko Sumarno menjelaskan kronologis penangkapan masing masing tersangka.
Kegiatan itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BB narkoba tersebut * (rls/Alhafiz)