MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Ungkap Dugaan Perambahan 111 Hektare Mangrove di Dumai

MP, PEKANBARU – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, (08/09/2026)

Polisi menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka. Ia diduga menggarap kawasan ekoton mangrove untuk disiapkan menjadi areal perkebunan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Primadona bersama tim.

Petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan serta satu unit ekskavator yang berada di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Kombes Ade Kuncoro.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan sejumlah pihak terkait.

Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan menunjukkan area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare.

Kawasan tersebut diketahui merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.

Periksa 9 Saksi dan 2 Ahli

Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Primadona mengatakan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.

“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.

Tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

Selain satu unit ekskavator, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Sebelumnya, tersangka B ini sudah membukak lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, seluas 37 Hektare.

“Tersangka ini sempat membuka lahan tahun 2025 seluas 37 hektar, kemudia gagal total karena abrasi air laut, Kemudian pelaku menggarap lagu pada bulan Mei 2026,” Ujar Kompol Prima.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kombes Ade menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Mangrove Jadi Benteng Pesisir

Kawasan mangrove dan ekoton mangrove memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Ekosistem mangrove berperan sebagai benteng alami kawasan pesisir dari ancaman abrasi sekaligus menjadi penyimpan karbon. Sementara ekoton mangrove berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem.

Polda Riau mengimbau masyarakat ikut berperan dalam menjaga kawasan lingkungan dan hutan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.