MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan lintas daerah. Seorang pria berinisial SE (29) berhasil diringkus di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, SIK langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Dumai. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada Selasa (21/10/2025).
Saat dilakukan penangkapan di area parkir sebuah hotel, SE tak bisa berkutik. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering berbagai merek.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SE mengaku berperan sebagai kurir atau becak darat yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Barang-barang terlarang itu diduga berasal dari negeri tetangga dan masuk melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta, namun baru akan diterima setelah pekerjaannya selesai. Dari pengakuannya, ini merupakan kali pertama dia terlibat,” jelas Kombes Putu.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Riau.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.