MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Sikat Jaringan Arang Mangrove Ilegal di Meranti, 3 Tersangka dan 100 Ton Barang Bukti Diamankan

MP, PEKANBARU — Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ribuan karung arang bakau serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir yang dinilai memiliki peran vital bagi lingkungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026,” ujar Kombes Pol Ade, Rabu (06/5/2026).

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.

Di dua lokasi itu, petugas menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama. Total sekitar 3.000 karung arang dengan estimasi berat lebih dari 100 ton berhasil diamankan, beserta puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku.

“Seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir,” jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan pasar lintas negara.

 

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.