MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar dari 7 Kasus Besar

MP, PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar hasil pengungkapan tujuh kasus dengan total 10 tersangka, Pada Kamis (16/4/2026). 

Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolda Riau itu mencakup heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, ekstasi 128 butir, serta ganja 56,31 gram. Seluruh barang bukti merupakan hasil kerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam beberapa waktu terakhir.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso, Kabid Propam Kombes Pol Harissandi, Direktur Reserse Nakorba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bersama sejumlah pejabat utama dan perwakilan instansi terkait.

Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bentuk nyata upaya penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak masa depan ribuan hingga ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan sekitar 132.541 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya potensi kerugian sosial apabila narkotika tersebut beredar di masyarakat.

Dari hasil pengungkapan, sebagian besar kasus terhubung dengan jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk didistribusikan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu diketahui telah dua kali melakukan pengiriman. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Adapun dalam kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan hingga ke jaringan utama.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan membongkar jaringan sampai ke level atas,” tegas Kombes Pol Prabowo.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Selama proses pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menekan kejahatan tersebut di wilayah Riau.

62 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.