MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Bekuk Dua Kurir, Gagalkan Peredaran 28 Kilogram Lebih Sabu di Pekanbaru

MP, PEKANBARU– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam memutus jaringan peredaran narkotika. Dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) diringkus bersama 28,3 kilogram sabu siap edar dalam operasi yang digelar di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu malam (09/11/2025).

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut narkotika.

“Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat dihentikan, kedua pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).

RF dan HR dibekuk saat mengendarai mobil Toyota Rush silver di kawasan Parit Indah. Upaya pengejaran berakhir di Jalan Kesadaran, tempat petugas mendapati 27 bungkus besar sabu yang disembunyikan di bangku tengah kendaraan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, keduanya merupakan kurir yang telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

“Mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. Untuk pengiriman kali ini, keduanya dijanjikan upah Rp8 juta per kilogram,” jelas Kombes Putu.

Peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan empat telepon seluler serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut barang haram itu. Kedua pelaku mengaku sabu tersebut akan dibawa ke rumah kontrakan RF.

“Kami masih mengembangkan jaringan serta melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini,” tegas Kombes Putu.

 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.