MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Bantah Isu Layanan 110 Tak Responsif Laporan Laka Lantas

MP, PEKANBARU – Polda Riau membuka data log layanan Call Center 110 untuk merespons pemberitaan yang menuding layanan tersebut tidak menanggapi laporan kecelakaan lalu lintas. Klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).

Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra menyebut langkah ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas layanan pengaduan kepolisian. Ia didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hari Sandi Azika.

Menurut Kombes Pol Pandra, seluruh panggilan yang masuk ke Call Center 110 terekam otomatis dalam sistem dan dapat ditelusuri.

“Setiap laporan diverifikasi, dicatat, lalu diteruskan ke satuan wilayah terdekat. Tidak ada mekanisme menghapus jejak panggilan,” ujarnya.

Untuk memperjelas, Polda Riau menghadirkan operator layanan 110 yang memaparkan alur penanganan laporan dari tahap penerimaan hingga pendistribusian ke jajaran kewilayahan. Layanan 110, lanjut operator, beroperasi 24 jam dan terintegrasi hingga tingkat Polres dan Polsek di bawah koordinasi Polri.

Hak Jawab atas Pemberitaan

Dalam hak jawabnya, Polda Riau menjelaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ernawati pada 20 Februari 2026. Pemeriksaan Bidang Propam menemukan bahwa laporan awal baru disampaikan ke Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada 21 Februari 2026 dini hari. Saat itu, laporan polisi belum dapat dibuat karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi.

“Penjelasan prosedur oleh petugas diduga ditafsirkan sebagai penolakan. Setelah dokumen dilengkapi, laporan dibuat pada hari yang sama,” kata Kabid Humas Polda Riau.

Terkait klaim Call Center 110 tidak merespons, pengecekan terhadap log panggilan pada rentang waktu yang disebut dalam pemberitaan tidak menemukan panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari sekitar lokasi rumah sakit. Klarifikasi internal juga menunjukkan sebagian keluarga menyatakan tidak pernah menghubungi 110.

Polda Riau menegaskan terbuka terhadap kritik publik dan tetap menjunjung kebebasan pers.

“Kami memastikan setiap penilaian publik berdiri di atas data yang dapat diverifikasi,” ujar Pandra.

Ia menambahkan, evaluasi internal tetap berjalan sebagai bagian dari pengawasan layanan publik kepolisian.

Selain Call Center 110, Bidang Propam Polda Riau juga membuka kanal pengaduan berbasis QR barcode yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.

“Anggota Polri yang bertindak tidak sesuai prosedur atau bersikap semena-mena kami persilakan untuk dilaporkan. Saat ini masyarakat tidak perlu datang ke Polda, Polres, atau Polsek. Cukup memindai QR barcode yang kami sebar melalui stiker, spanduk, maupun videotron di ruang-ruang publik,” ujar Kombes Pol Hari Sandi Azika.

Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui QR barcode akan langsung diterima operator pusat Divisi Propam Polri, lalu diteruskan ke jajaran Polda sesuai lokasi dan objek pengaduan. Menurutnya, pelapor tetap bisa menyampaikan aduan meski berada di luar daerah.

“Misalnya masyarakat berada di Batam tapi ingin melaporkan oknum anggota Polda Riau, itu tetap bisa. Yang penting data diisi dengan jelas, termasuk kronologi dan bukti pendukung. Setelah itu, pelapor akan dihubungi untuk pendalaman,” jelasnya.

Hari Sandi menambahkan, sejak Oktober hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah memasang sekitar 1.863 spanduk, stiker, dan materi sosialisasi QR barcode pengaduan di berbagai titik pelayanan publik dan ruang keramaian. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran anggota.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.