MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

PETIR Desak Polda Riau Ungkap Nama Pejabat PHR yang Diperiksa Terkait Kematian Dua Anak di Kolam Limbah

MP, PEKANBARU — Organisasi kemasyarakatan Pemuda Tri Karya (PETIR) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), untuk secara terbuka mengungkap nama-nama pejabat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah diperiksa dalam kasus tewasnya dua anak di kolam limbah milik perusahaan.

Sekretaris Umum DPN PETIR, Andhi Hariyanto, SE, MM, menyatakan bahwa Direktur Utama PT PHR, Ruby Mulyawan, seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum dan meminta agar pihak kepolisian tidak menutup-nutupi informasi terkait pemeriksaan pejabat PHR.

“Direksi, termasuk direktur utama, memegang tanggung jawab utama dalam memastikan keselamatan kerja. Mereka wajib mencegah, memitigasi, dan menangani setiap kecelakaan kerja, serta menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja dan masyarakat di sekitar area operasi,” tukas Andhi.

Andhi juga merinci beberapa kewajiban penting pimpinan perusahaan, termasuk penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan kerja (SMK), pencegahan kecelakaan melalui pelatihan dan pengawasan, serta penanggulangan bila terjadi insiden, termasuk kebakaran atau kecelakaan fatal.

“Jika benar kelalaian perusahaan menjadi penyebab kematian dua bocah ini, maka pimpinan tertinggi, yaitu Direktur Utama PHR, harus bertanggung jawab. Beliau wajib diperiksa pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan hal ini secara hukum,” tegas Andhi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua orang dari PT PHR terkait kasus tewasnya dua bocah di kolam limbah perusahaan plat merah tersebut. Dugaan awal memang ada indikasi kelalaian dari PT PHR.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kecelakaan kerja di wilayah operasi PT PHR. Sebelumnya, tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR, tewas dalam tangki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Rokan Hilir, Riau, pada Februari 2023. Dalam kasus tersebut, Polda Riau menetapkan PT PPLI sebagai tersangka korporasi dan menjerat Project Manager serta Supervisor perusahaan dengan hukuman pidana.

PETIR berharap agar kasus terbaru ini dapat diusut tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan tertinggi PT PHR, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terpisah, Eviyanti Rofraida Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang bergulir di Polda Riau dia hanya menjawab tertulis yang menegaskan;

• PT PHR menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

• PHR siap bekerja sama dan berkoordinasi serta kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.