MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Perjuangan Gerlamata “Berhasil”, Disetujui 2.500 Ha Lahan Kota Garo untuk Masyarakat Lewat Program TORA

 

MP, PEKANBARU – Perjuangan Komite Pimpinan Pusat Gerakan Melawan Mafia Tanah (KPP Gerlamata) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk “memutih”-kan status kawasan hutan yang terlanjur menjadi perkebunan masyarakat seluas 2.500 hektare (ha) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar nyaris membuahkan hasil.

Hal itu terungkap dalam aksi unjukrasa KPP Germalata bersama sekira 300-an masyarakat petani dari Desa Kota Garo
di pintu keluar kantor Gubernur, Senin (02/10/2023).

Sedianya, jika tuntutan mereka tidak juga dikabulkan pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, massa Gerlamata ini akan menginap di halaman komplek kantor, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tetapi rencana ini urung, karena apa yang dituntut masyarakat Kota Garo yang mayoritas Suku Suku Sakai dari Rantau Bertuah akhirnya disetujui Pemprov Riau.

“Alhamdulilah, bisa dikata, apa yang menjadi aspirasi kita dikabulkan pihak Pemprov Riau. Hari ini juga Pemprov akan berkirim surat ke Kemen-LHK untuk memutihkan lahan milik masyarakat Kota Garo, lalu menerbitkan sertifikat melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA,” kata M. Riduan, Koordinator Umum (Kordum) KPP Gerlamata.

Kabar baik itu langsung disambut gembira dari 300-an warga petani dari Kota Garo yang sejak pagi sudah “mengepung” kantor gubernur dengan busana kaos/kemeja berwarna merah itu.

Dijelas Riduan lagi, pada intinya, dalam audiensi tadi, Gubernur Riau melalui Kabag Hukum Provinsi Riau Yan Parmadi menyetujui penyelesaian konflik agraria di Kota Garo melalui Program TORA.

Pihak Pemprov Riau hari ini juga menyurati Kementrian LHK untuk segera melakukan pelepasan kawasan hutan atau pemutihan pada lahan 2500 Ha di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau yang saat ini masuk dalam kawasan hutan.

“Setelah apa yang kita perjuangkan disetujui, apakah ibu ibu dan bapak bapak masih ingin juga nginap di kantor gubernur ini?” tanya Riduan, seraya disambut teriakan “tidaaak” dari massa aksi.

Usai mendengar jawaban itu, Kordum Gerlamata meminta massa petani warga Kota Garo untuk membubarkan diri. Karena akan ada rapat besar untuk menyusun langkah langkah selanjutnya.

Terlepas soal itu, aksi melawan Mafia Tanah ini entah sudah yang ke berapa kalinya. Seperti di aksi sebelumnya, M Riduan menyebutkan kebun masyarakat Sakai yang diperjuangkan organisasi memang masuk dalam kawasan hutan dan tahun 1996  dikuasai oleh Ateng Cs lalu dijadikan perkebunan kelapa sawit. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.