JURU kampanye dan tim pemenangan masing masing Paslon Kepala Daerah harus tercatat dan dilaporkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, tempat paslon tersebut mengikuti proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Begitu daftar di KPU. Paslon juga laporkan dan daftarkan siapa siapa Jurkamnya. Termasuk tim pemenangannya. Itu aturan mainnya.
Mereka mereka yang dilaporkan dan didaftarkan tersebutlah yang berhak mensosialisasikan dan mengkampanyekan setiap pasang calon kepala daerah.
Apabila paslon yang dikampanyekan. Ternyata menang. Lalu ingkar janji. Program misi dan misinya meleset. Jurkam itu tidak boleh buang badan. Secara moril dan etika bertanggung jawab pada khalayak ramai.
Seseorang atau pribadi harus berpikir cukup sistematis, terukur dan bijak sebelum memutuskan dirinya sebagai jurkam.
Berat tugas jurkam itu. Berat pula tanggung jawab. Baik moril maupun etikanya. Semua orang berhak membuat pilihan menjadi Jurkam. Tapi berpikir bijak sebelum menjadi jurkam. Barangkali pilihan yang bagus juga, kalau tak siap secara moril maupun etika.
Jurkam inilah yang ke sana ke sini berkampanye bersama paslon. Baik di rapat akbar atau pertemuan terbatas. Baik di lapangan terbuka maupun di tempat tertutup.
Kalau tak ada namanya di KPU sebagai jurkam. Lalu dia berkampanye untuk salah satu calon. Tentu domain Bawaslu menetapkan pelanggaran atau bukan.
Negara memberikan hak dan kewajiban terhadap setiap paslon yang ikut dalam kontestasi pemilukada. KPU dan Bawaslu sebagai representasi negara dalam proses demokrasi melindungi hak masing masing paslon.
Kewajibannya juga diatur undang undang. Melaporkan siapa jurkam dan tim pemenangan bagian dari mengikuti aturan main sesuai hukum berlaku merupakan salah satu kewajiban paslon.
Ketika jurkam tidak terdaftar dan tidak dilaporkan saat mendaftar. Menurutnya, ini dapat dikategorikan pada bentuk pelanggaran norma etika dan aturan main Pilkada.
Kalau Bawaslu dan KPU menemukan yang bukan Jurkam ikut ikut kampanye. Silahkan dikaji sesuai aturan berlaku.
Proses Demokrasi harus berjalan secara bersih, dewasa, taat etika dan berlansung damai menurut undang undang berlaku. Tentunya aturan main berlaku tidak diperkenankan yang bukan Jurkam untuk kampanye salah satu paslon di ruang publik.
Pemilukada atau Pilkada adalah salah satu proses pembelajaran politik kepada masyarakat. Sebaiknya waktu untuk berkampanye dalam bentuk orasi politik baik lisan maupun tulisan di ruang ruang publik hanya menjadi tugas para jurkam.
Kita pemilik suara yang bukan Jurkam resmi. Cukup diam, dengar dan pikirkan. Tentukan pilihan sesuai nurani.
Pribadi pribadi yang bukan petugas Jurkam, jangan pula kita ikut berkampanye.
Bukan tugas kita itu. Itu tugas jurkam. Biarkan saja mereka bekerja. Tugas kita pemilih ini, hanya memilih di kotak suara sesuai hati nurani. **
- Penulis adalah Inisiator/Founder #RiauNaikKelas