MP, PEKANBARU – Pelaku penjambretan amplop milik dua anak yatim di Kota Pekanbaru yang sempat viral, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sumatera Barat sebelum akhirnya dibekuk petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pelaku berinisial MT (23), seorang pria pengangguran, diamankan pada Kamis (02/4/2026).
“Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, pada (07/04/2026).
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif dan kronologi peristiwa tersebut.
“Tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor matik dengan nomor polisi BM 4354 YW saat melakukan aksinya. Usai merampas amplop dari tangan korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku mengambil amplop santunan yang baru saja diterima korban,” kata AKP Anggi.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV serta keterangan para korban dan saksi di lokasi kejadian.
Sebelumnya, dua anak yatim masing-masing Alim (10) dan adiknya Rama (8) menjadi korban jambret di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, pada Senin (16/3/2026). Saat itu, keduanya baru saja pulang dari menerima santunan di Masjid Al Ikhlas.
Masing-masing korban diketahui menerima uang santunan sebesar Rp1,5 juta menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam perjalanan pulang, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan sempat menanyakan asal amplop tersebut sebelum akhirnya kembali dan merampasnya.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Kedua korban tidak dapat berbuat banyak saat pelaku membawa kabur amplop tersebut. Peristiwa itu membuat korban menangis karena uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli pakaian Lebaran dan membantu keluarga mereka.