MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Nekat Tikam Polisi Saat Ditangkap, Residivis Curas Ditembak di Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Seorang Personil Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, mengalami luka serius akibat ditusuk dengan senjata tajam saat berupaya menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pada Senin (19/05/2025).

Pelaku berinisial J (41), yang diketahui bernama lengkap Jufrizal, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri dan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa insiden penusukan terjadi pada Jumat malam (16/5/2025), saat tim opsnal Polsek Senapelan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Anggota kami, Aiptu Candra, mengalami luka robek di tangan kiri akibat tusukan senjata tajam dari pelaku saat berusaha diamankan. Saat ini beliau menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau,” ujar Kompol Bery dalam keterangannya.

Menurut Bery, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi keberadaan Jufrizal di sebuah rumah kos. Saat tim tiba, pelaku tengah berada di atas sepeda motor dan mencoba kabur. Aiptu Candra yang memimpin operasi langsung mengamankan pelaku dengan menyandarkannya ke pagar tembok.

Namun, situasi berubah saat seorang wanita bernama Citra Lusiana (44), yang merupakan pacar pelaku, tiba-tiba menghalangi penangkapan dengan menarik tangan Aiptu Candra. Kesempatan itu dimanfaatkan Jufrizal untuk mengeluarkan pisau lengkung dari pinggang dan menyerang petugas.

“Beruntung Aiptu Candra sempat menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka di tangan. Setelahnya, pelaku melarikan diri dan petugas kehilangan jejak,” terang Bery.

Selanjutnya, pada Sabtu dini hari (17/5/2025), tim gabungan Polsek Senapelan dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Jufrizal di kawasan Jalan Hangtuah. Pelaku sempat kembali mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai kedua kakinya.

“Pelaku akhirnya dilumpuhkan. Kami juga menemukan kembali pisau lengkung yang diselipkan di pinggangnya saat penangkapan,” kata Bery.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Jufrizal adalah residivis dengan sejumlah catatan kriminal. Ia pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2013, serta beberapa kasus pencurian pada 2016 dan 2021. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Kini, Jufrizal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap petugas dan kepemilikan senjata tajam. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Oki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.